Tidak Boleh Keluar dan Tidak Boleh Terima Tamu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dampak Corona memaksa segala aktivitas masyarakat dan kepemerintahan ditunda sementara waktu. Di Lingkungan pemerintahan, rentang 14 hari kedepan tidak diperbolehkan keluar daerah juga sebaliknya tidak boleh menerima tamu dari luar daerah.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, telah mengeluarkan edaran yang menyebutkan larangan tersebut. Sebelumnya Pemko Banjarmasin telah menerima tamu dari luar daerah, Senin (16/3).


Menanggapi itu, Ibnu meyakinkan, kedatangan tamu kemarin merupakan tamu yang terakhir hingga menunggu 14 hari kedepan.

“Selain tamu, para ASN yang merencanakan kunjungan kerja saya minta ditunda menunggu saat masa kesiapsiagaan virus covid-19 berakhir,” bebernya.

Ibnu melanjutkan, kecuali hal yang bersifat penting kunjungan kerja bisa dilakukan. Namun yang penting terlebih dulu memastikan kesehatan.

“Kecuali penting ya,” tuturnya.

Kemudian, selama masa pencegahan 14 hari itu kegiatan
even yang sifatnya mengumpulkan massa sementara ini ditunda sampai waktu yang ditentukan.

Kata Ibnu, Banjarmasin di bulan Maret ini telah banyak mempersiapkan kegiatan. Karena surat edaran itu kegiatan seperti Pasar Terapung terpaksa ditunda.

“Beberapa kegiatan even terpaksa ditunda,” katanya.

Berhubung kewaspadaan ini juga mendekati bulan Ramadhan. Tentang Pasar Wadai yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa itu. Ibnu dalam pertemuannya bersama seluruh SKPD telah mempertimbangkan terlebih dulu menunggu evaluasi setelah 14 hari.

“Setelah 14 hari dan seterusnya, mudahan Banjarmasin negatif corona. Kepada warga agar tetap mengupayakan selalu menjaga kesehatan dimulai dari diri sendiri,” katanya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment