Kades Sungai Nyiur Didakwa Korupsi Dana Desa Rp302 Juta

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Terdakwa nampak duduk menjadi terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum, sehingga akhirnya majelis hakim menunjuk penasehat untuk mendampinginya. (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kepala Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Sahruji didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halfeus Hangoluan Samosir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, baru-baru tadi.

Dalam surat dakwaan, Sahruji disebut menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Nyiur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 188.45/760/KUM/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten HSU tertanggal 26 November 2019.

Sebagai kepala desa, terdakwa memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sekaligus mengelola keuangan dan APBDes Sungai Nyiur Tahun Anggaran 2024.

JPU mendakwa Sahruji melakukan pemindahbukuan dana desa ke rekening yang tidak semestinya, belanja yang disebut fiktif, serta melakukan pemahalan harga atau mark up sejumlah belanja desa.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU Nomor 700.1.2.2/01-KS/ITDAKAB tanggal 21 Januari 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp302.162.000.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, disebutkan salah satu pemindahbukuan terjadi pada 18 Februari 2024. Saat itu, Sahruji memerintahkan Kaur Keuangan Taufikurahman memindahkan Rp50 juta dari rekening Desa Sungai Nyiur ke rekening Akhmad Ramadhani di Bank Kalsel.

Pada hari yang sama, uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening BRI atas nama Sahruji sebesar Rp49,5 juta. Sementara sisa Rp500 ribu disebut ditransfer kemudian ke rekening terdakwa.

JPU menyebut dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Pemindahbukuan lainnya terjadi pada 25 Maret 2024. Sebesar Rp31,5 juta dipindahkan dari rekening desa ke rekening Akhmad Ramadhani. Selanjutnya, Rp31,4 juta ditransfer ke rekening BRI atas nama Sahruji, setelah dikurangi biaya administrasi Rp15 ribu.

Pada 27 Maret 2024, terdakwa juga disebut meminta sebagian dana pembayaran kegiatan pembersihan lahan pertanian menggunakan drone dikembalikan.

Saksi Ikak Deby Yudiyanto sebelumnya menerima pembayaran sebesar Rp25,8juta untuk kegiatan pembersihan lahan seluas 23 hektare.

Dari pembayaran tersebut, Rp5,7 juta kemudian ditransfer kembali ke rekening Akhmad Ramadhani dengan alasan pembayaran pajak kegiatan.

Dana itu selanjutnya disebut mengalir ke rekening terdakwa sebesar Rp5,6 juta, sedangkan Rp150 ribu diberikan secara tunai.

Menurut JPU, dari Rp5,75 juta tersebut, Rp3,3 juta digunakan untuk pembersihan lahan secara manual seluas tiga hektare. Sedangkan Rp2,3 juta lainnya disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Sahruji.

Selanjutnya pada 4 April 2024, terdakwa kembali memerintahkan pemindahbukuan Rp31,5 juta dari rekening Desa Sungai Nyiur ke rekening Akhmad Ramadhani.

Pada hari yang sama, seluruh dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Sahruji.

Namun, dari dana Rp31,5 juta tersebut, menurut dakwaan, hanya Rp14,9 juta yang dapat dipertanggungjawabkan karena digunakan untuk kegiatan desa.

JPU menyatakan rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan sebagian dana desa tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.

JPU mendakwa  Sahruji didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidair menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU juga mencantumkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sahruji sendiri telah ditahan sejak 16 Juli 2026 dan hingga kini masih menjalani masa penahanan.

Terdakwa sendiri nampak duduk dikursi pesakaitan tanpa didampingi penasehat hukum. Yang akhirnya ketua majelis hakim menunjuk M.Iqbal dari LBH ULM untuk mendampinginya selama proses persidangan.

Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar