Tidak ada Alasan Pemaaf, Jaksa Tetap Tuntut Sukirno 10 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pada repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armaen Ramdhani SH mengatakan kalau pihaknya tetap pada tuntutan atas kedua terdakwa revitalisasi pasar Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru, yakini Sukirno Prasetyo  dan H Dedi Sunardi.

“Tidak ada alasan pemaaf untuk kedua terdakwa,” ujar Armaen usai membacakan replik atas pledoi kedua terdakwa yang meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Selain tidak ada alasan pemaaf, terdakwa Sukirno juga lanjut Armaen yang juga Kasi Pidsus Kajari Kotabaru tersebut terlalu berbelit dan berkelit dalan persidangan.

Sukirno juga tandas dia tidak ada punya niat untuk membayar kerugian negara atas perbuatannya.

“Makanya kita tetap pada tuntutan,” ujar Armaen kembali.

Diketahui,  Sukirno telah dituntut selama 10 tahun denda sebesar  Rp300 juta subsider 3 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 5 tahun penjara.

Sementara Dedi Sunardi yang merupakan konsultan pengawas  dituntut  4 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara uang pengganti sebesar Rp80 juta rupiah  lebih sudah dibayarkan oleh terdakwa.

Keduanya menurut jaksa terbukti melanggar pasal 2 jo 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pada bagian lain, Armaen juga tidak mempermasalahkan soal demo yang dilakukan LSM atas perkara yang ditanganinya.

“Silahkan mereka mau demo, kita tetap jalan hingga perkara ini diputus majelis hakim,” ketusnya.

Diketahui, dimotori Ali Akbar yang merupakan pensiunan ASN Polda Kalsel, perkara revitalisasi Pasar Sukarame Selasa (11/2) lalu sempat didemo. Namun khabar demo yang akan membawa massa ratusan orang itu ternyata hanya dilakukan Ali Akbar sendiri.

Dan dari surat yang masuk ke pengadilan, Senin (17/2) Ali Akbar  kembali akan melakukan demo namun akhirnya menyatakan batal.

Sidang sendiri oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda duplik dari kedua terdakwa.

Diketahui,  Sukirno Direktur PT Mutiara Abadi Indah (MIA) di dakwa telah melalaikan pekerjaannya.  Yang mana dalam penelitian tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak.

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.

Kasus ini  terjadi tahun 2017, dengan nilai pagu Rp5,2 Miliar.  Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan. Kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih atau total loss.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment