Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tewasnya seorang pemuda bernama Zulkifli (25), warga Jalan Rantauan Timur I, Gang Negara, RT 05, RW 01, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan Rabu (14/12/2022) dini hari lalu ternyata berpangkal dari masalah sepele . Pelaku seorang remaja berusia 16 tahun berinisial SP warga di kecamatan yang sama tidak terima ditegur teman korban .
Rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan yang menewaskan korban rdi Jalan RK Ilir, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan digelar, Selasa (20/12/2022) pagi.
Sebanyak 12 adegan diperagakan dalam rekon tersebut, dilaksanakan di halaman mapolsek Banjarmasin Selatan demi keamanan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Herjunadi mengatakan, menerangkan kronologi, saat itu korban sedang santai di TKP bersama dengan dua saksi Syahril dan saksi Rika. Kemudian Syahril melihat pelaku yang juga santai di lokasi yang sama, sambil memegang senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: Kades dan Ketua KUD Kolam Kanan Batola Dituntut Berbeda
“Di situ Syahril menegur pelaku, agar menyimpan sajam tersebut, dengan alasan takutnya nanti ada polisi,” ujar Ipda Herjunadi.
Tak terima ditegur oleh saksi, lantas pelaku langsung mendatangi Syahril dan korban.
Pelaku langsung menanyakan kepada Syahril ‘ikam tadi bepander apa’, lalu saksi pun menjawab ‘aku cuma menegur aja.
Pelaku tersinggung dan marah hingga langsung menyerang Syahril, namun saksi berhasil menghindar dan langsung kabur bersama Rika. Apesnya, korban Zulkifli masih tertinggal di lokasi tersebut juga diserang dan dibacok.
Selang beberapa waktu, kedua saksi kembali lokasi tersebut, namun mereka mendapati korban sudah dalam keadaan terluka dalam bagian perutnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Kodja Bahari, Saksi Sebut Pekerjaan Dilakukan Tiga Kali Addendum
Saat itu korban meminta kedua saksi untuk diantarkan ke rumahnya, namun kedua saksi berinisiatif mengantarkan korban ke RS.
Tak terima kejadian tersebut, paman korban langsung melaporkan hal itu ke Mapolsek Banjarmasin Selatan. Ironisnya setelah mendapat perawatan beberaa hari, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
“Kini pelaku diancam sesuai Pasal 354 KUHP Sub 351 Ayat (3 ) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,”pungkas Ipda Herjun.
Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius
2 comments
[…] 21 Desember 2022 Top Posts Aksi Heroik Tiga Bocah Gagalkan Pencurian Ponsel Berbuah… Tersinggung Ditegur, seorang Remaja di Pekauman Aniaya Pemuda hingga… Wadah Penyaluran Bakat Pembalap Muda, Paman Birin Cup… Kades dan Ketua KUD Kolam Kanan Batola […]
[…] IV Pembangunan 1/Mulawarman… Aksi Heroik Tiga Bocah Gagalkan Pencurian Ponsel Berbuah… Tersinggung Ditegur, seorang Remaja di Pekauman Aniaya Pemuda hingga… Wadah Penyaluran Bakat Pembalap Muda, Paman Birin Cup… Kades dan Ketua KUD Kolam Kanan Batola […]