Tersangka Korupsi Rp 5,9 M  Bank BUMN di Marabahan Kembali Diperiksa

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial MI dalam perkara dugaan korupsi pada kantor cabang perbankan berplat merah di Marabahan, Kabupaten Batola, Provinsi Kalsel, Kamis (21/4/2022).

Pemeriksaa  dilakukan di salah satu ruangan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin.

Selama lebih kurang empat jam MI dicecar belasan pertanyaan satu-persatu dilontarkan penyidik

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH  mengatakan, pemeriksaan terhadap MI dilakukan untuk mencari bukti pentunjuk.

“Bukti petunjuk, kesesuaian antara keterangan dia (tersangka) dengan saksi-saksi yang lain,” kata Novel kepada wartawan

Sebelumnya, MI yang merupakan oknum Manager Relationship pada kantor cabang bank BUMN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Selasa (22/3/2022).

Dalam kasus ini, penyidik mendapati adanya tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021.

Terindikasi, modus yang dilakukan MI yaitu berupa pemberian kredit kepada nasabah fiktif.

Dimana penyidik mengindikasi adanya tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa termasuk pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.

Dari praktik curang itu, timbul kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar.

Hingga saat ini, MI masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Penulis Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment