Kejaksaan Agung Kembali Setujui Tiga Perkara di Kalsel Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif  

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin BARITO – Kejaksaan Agung melalui.Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum ) DR. Fadil Zumhana kembali menyetujui menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh DR. Mukri SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta Bapak Ahmad Yani , SH.MH. selaku Wakajati dan Ibu Indah Laila SH MH selaku Aspidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana melalui Kasipenkum Kejati Kalsel Romadu Novelino S, SH.M Kamis (21 /2022) adapun penghentian penuntutan telah disetujui

1 Perkara atas nama terdakwa Muhammad Ainul Yaqin pasal 362 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. “Perkara sebagaimana dimaksud diatas disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut :

Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

dan tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih

dari 5 tahun” jelas Kasi Penkum Romadu Novelino SH MH

Selain itu telah ada kesepakatan Perdamaian antara korban dengan terdakwa dan masyarakat merespon positif.

Kemudian perkara atas nama terdakwa Muhammad Irwan pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tapin. Perkara yang sama dengan persyaratan terdakwa diatas ditambah

telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan terdakwa dengan cara mengganti kerugian korban, mengembalikan barang yang diambil dari korban dan

telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa.

Terakhir perkara atas nama terdakwa Supandi pasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejaksaan

Negeri Tabalong. ” “Sama diatas perkara ini juga dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat seperti terdakwa sebelumnya “tambah Romadu Novelino Selain itu dengan memperhatikan atau mempertimangkan keadaan;

kepentingan saksi korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana terdakwa usia sudah

lanjut ( 66 Tahun) dan korban juga memaafkan sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Semua perkara yang disetujui oleh Jampidum telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian

penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. ucapnya.

(Penulis Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment