Terpidana Dansil 10 Tahun Lalu Dieksekusi saat Rapat RT

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Satu lagi, terpidana perkara dana siluman DPRD Kota Banjarmasin tahun 2005 berhasil dieksekusi jajaran Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Minggu (14/3).

Dia adalah Ismail Anwar anggota dari FPDI.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arif Ronaldi SH, Ismail adalah orang kelima terpidana dansil berhasil di eksekusi selama dia menjabat sejak tahun 2019.

“Ismail Anwar terpidana kelima yang berhasil saya eksekusi. Sebelumnya ada Murjani Djohar, Endah Trimororibut, M Arsyad, dan Aulia Aziza,” ujar Arif ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3).

Terpidana Ismail Anwar menurut Arif sudah menjadi buronan sejak tahun 2011. Ismail  selalu dilindungi keluarga bila petugas Kejaksaan mendatangi rumahnya di bilangan jalan Sutoyo S atau  Dalam Banjarmasin.

Nah pada Minggu (14/3) pihaknya cerita Arif menerima informasi kalau terpidana sedang mengikuti rapat pemiliham RT dilingkungan tempat tinggalnya. Tak menyia-nyiakan waktu, jajaran kejaksaan langsung menuju lokasi, yang memang benar saja Ismail tengah berada di acara.

“Saat acara itukah beliau kita amankan. Alhamdulilah tidak ada perlawanan. Dan diketahui Ismail adalah terpidana perkara dansil yang terakhir dieksekusi dari 20 anggota DPRD Kota yang bertanggungjawab atas kerugian negara akibat dana siluman,” papar Arif.

Eksekusi terhadap yang bersangkutan kasus korupsi dana silumam DPRD Kota Banjarmasin ini adalah untuk melaksanakan atas putusan Mahkamah Agung RI nomor : MA no 374 K /Pid.sus/2011 tanggal 05 juli 2011

Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,6 tahun dan denda Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp170 juta. JIka 1 bulan tidak dibayar harta akan disita, kemudian bila tidak cukup diganti kurungan selama 10 bulan.

Terpidana Ismail dianggap melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus korupsi dana APBD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berkedok asuransi ini terjadi pada 2005 hingga 2007. Kasus yang melibatkan 20 anggota dewan ini merugikan negara mencapai Rp 7 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment