Terdakwa Pengadaan Alkes Fiktif Puluhan Miliar hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin BARITOPOST.CO.ID – Meskipun diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya menderita kerugian hingga puluhan miliar, jinamun terdakwa dalam perkara dugaan penipuan berkedok pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif yakni Arianto hanya dituntut 10 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam persidangan yang dilaksanakan, Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang yang kembali dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi selaku Ketua Majelis Hakim ini sendiri, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas, POM TNI- Propam Polda Kalsel Gelar Rakernis dan Coffee Morning

Dan oleh JPU Ira SH yang diwakilkan atau dibacakan oleh Syafiri SH, terdakwa Arianto yang merupakan Direktur PT Mediasi Delta Alfa (MDA) dituntut 10 bulan penjara.”Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar JPU.

Terdakwa Arianto yang kembali hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin pun menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan melalui penasihat hukumnya.

Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (31/5/2024) dengan agenda pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum korban, Bernard pun langsung bereaksi atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan tersebut.”Dimana keadilan yang berpihak bagi korban ? Sangat jelas ini mencederai rasa keadilan. Kemana lagi masyarakat mencari keadilan jika korban saja diperlakukan seperti ini,” ujarnya.

Bernard pun mengatakan cukup banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan, di antaranya terdakwa yang tidak pernah sekalipun hadir dalam ruang sidang tapi hanya secara online.

Kemudian juga adanya pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa dirinya sudah menghibahkan sebuah handphone kepada penyidik, sementara dalam handphone tersebut di antaranya ada bukti transaksi yang berkaitan dalam perkara ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa Arianto tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23 Miliar.

Baca Juga: Seorang Kakek Warga Pasar Sepeda Niaga Timur Banjarmasin Ditemukan Meninggal karena Sakit

Adapun modus penipuan diduga dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.

Terdakwa pun diduga memalsukan sejumlah dokumen tidak tanggung-tanggung ada 5 instansi digarap oleh Terdakwa guna meyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar.

Kemudian terdakwa sempat hampir dua tahun menghilang bahkan diduga sempat bersembunyi ke luar negeri, kemudian pada Januari 2024 berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel di Bali.

Karena kasus ini menjadi perhatian publik maka Komisi Yudisial RI Perwakilan Kalsel pada persidangan sebelumnya yang turut memantau persidangan.

Atas perbuatan itu, terdakwa pun didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment