Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Wenas Fero Patrice Dirga melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Agus Rusandi SH melakukan perlawanan atas penetapan tersangka oleh Polda Kalsel dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Wenas tak terima setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Trisula Tirta Sembada yang direktur dan pemegang saham mayoritas adalah dia sendiri.
Pada sidang lanjutan dengan agenda replik dari pemohon, pihak Wenas membantah seluruh ekspesi yang telah disampaikan oleh tim hukum Polda Kalsel.
Pihak Wenas meminta majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi yang telah disampaikan oleh tim hukum Polda Kalsel.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda pembacaan replik oleh pemohon, Senin (17/2).
“Intinya bahwa kami tetap berpegang pada permohonan awal yakni menentang segala tindakan kriminalisasi terhadap klien kami yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalsel, khususnya Dirkrimsus,” ujar Agus usai sidang kepada sejumlan wartawan.
Menurut dia, berdasrkan fakta ditemukan, kliennya tidak bersalah tapi malah dikriminalsiasi. Agus berjanji akan membuktikan omongannya pada pembuktian di berita acara komprontir antara pelapor dan terlapor (Wenas).
Bahwa saat si pelapor di komprontir dia mengaku bahwa uang penjualan batu bara milik PT Trisula Tirta Sembada, dimana klien kami sebagai pemegang saham mayoritas dan juga direkturnya.
“Jadi mana mungkin dijerat pidana, sementara UU Perseroan Terbatas jelas menyatakan direktur sebagai pemegang saham mayoritas punya hak untuk mengambil keputusan-keputusan yang strategis dalam berjalannya operasional perusahan,” jelasnya.
Sebaliknya lanjut Agus, pelaporlah yang sudah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sebelumnya, Kapolda Kalsel melalui tim kuasa hukumnya menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Wenas selaku tersangka dugaan TPPU.
Melalui tim kuasa hukumnya, disebutkan penetapan tersangka Wenas telah sah.
Oleh karenanya, kepada hakim tunggal Ni Kadek Ayu Ismadewi SH MH, agar menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya