Dua Pejabat Pajak Terpidana Suap Restitusi PT Buana Karya Bhakti Divonis 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/09/2026).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Perkara suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti berujung vonis terhadap dua terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan pidana masing-masing empat tahun penjara kepada Mulyono dan Dian Jaya Demega.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH dalam sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/9/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp200 juta.

Jika denda tidak dibayar, keduanya harus menjalani kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Mulyono dibebankan uang pengganti Rp800 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.

Sementara Dian Jaya Demega diwajibkan membayar uang pengganti Rp230 juta dan USD30 ribu.

Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 163 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mulyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan Dian Jaya Demega dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menerima suap serta menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Sebelumnya, JPU menuntut Mulyono dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Sementara Dian dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Mulyono membayar uang pengganti Rp800 juta subsider 170 hari penjara.

Untuk Dian, JPU menuntut pembayaran uang pengganti Rp280 juta serta USD32.700.

Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 173 hari.

Usai pembacaan putusan, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari proses pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan nilai sekitar Rp48,32 miliar.

Proses pengajuan kemudian berujung pada pencairan dana sebesar Rp48.324.423.598 pada 22 Januari 2026.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Mulyono yang saat itu menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin disebut meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), hingga Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Jaksa menyebut total uang yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp1,5 miliar.

Dian disebut menerima Rp200 juta pada 26 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Rp180 juta disebut menjadi bagian Dian, sementara Rp20 juta diberikan kepada Agustinus Venansius Jenarus Genggor yang telah divonis.

Selanjutnya pada 3 Februari 2026, Mulyono disebut menerima Rp1,3 miliar dari Agustinus.

Dari uang tersebut, Rp800 juta disebut menjadi bagian Mulyono dan Rp500 juta menjadi bagian Agustinus.

Penulis Filarianti
Editor Mercurius

**

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Related posts

Hari ke-12, 14 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Tim Penyelam Gabungan Terus Berjuang

Polresta Banjarmasin Tingkatkan Kemampuan Personel Kelola Publikasi Media Sosial

Polresta Banjarmasin Tingkatkan Kemampuan Personel Kelola Publikasi Media Sosial