Tak Terbukti Jual Beli Narkotika, Rizqie Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Banjarmasin menuntut Rizqie Anugerah satu tahun penjara atas tuduhan narkotika, meski tidak terbukti jual beli, namun terbukti melaporkan kasus. Kasus melibatkan paket sabu dan ekstasi.