JPU Tuntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Kepemilikan 2 Kg Sabu dan 1.670 Butir Ekstasi

JPU Mashuri saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Dwi Indra Febro Saputra alias Iwan dalam sidang perkara kepemilikan dua kilogram sabu dan 1.670 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut terdakwa Dwi Indra Febro Saputra alias Iwan dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mashuri dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Perkara yang menjerat Iwan berawal dari pengungkapan kasus narkotika oleh personel Satpolairud Polresta Banjarmasin pada Selasa (17/3/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu menangkap seorang pria bernama Adul dengan barang bukti sabu seberat 7,41 gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Adul, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada Iwan sebagai pemasok barang haram tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa di kediamannya di Jalan Ampera 3 Ujung, Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kilogram sabu dan 1.670 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam lemari pakaian di rumah terdakwa.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan, sedangkan terdakwa dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya perkara tersebut bergulir ke meja hijau.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Racik dan Jual Ribuan Obat Tanpa Izin, Pria di Banjarmasin Jalani Sidang Perdana

Korban Tenggelam Ditemukan 15 Meter dari TKP Sungai Martapura, Operasi SAR Resmi Ditutup

Jual Video Pornografi via Telegram, Pria Asal Pematangsiantar Didakwa di PN Banjarmasin