Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai dua Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Putranto SH membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Anisa Septini dan Oki Rezki Gondanawa.
Anisa Septini yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Oki Rezki Gondanawa selaku konsultan pengawas didakwa terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan gedung lantai dua Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2021–2022.
Baca Juga:
JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru itu mengungkapkan, kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengurangi volume pekerjaan atau melakukan mark up pada proyek tersebut.
“Dalam perkara ini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anisa Septini, Oki Rezki Gondanawa, dan Lutfi Faturahman dari pihak penyedia. Namun, untuk Lutfi Faturahman saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar Oki Putranto usai persidangan.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, proyek pembangunan tersebut memang telah dinyatakan selesai dan dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak, terutama terkait kekurangan volume pekerjaan.
Akibat penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp200 juta dari total nilai proyek sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainanta Vidi, kedua terdakwa melalui persidangan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post