Susahnya Memungut Pajak Walet

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Diakui, begitu susahnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menarik retribusi penangkaran sarang burung walet. Pasalnya pemilik sebenarnya tidak bisa ditemui dan ada bahkan yang menetap di Jawa, sementara pada penangkaran sarang burung walet hanya oleh penjaga saja, itu pun mereka mengaku tidak tahu dimana alamat rumah bosnya saat ditanyakan Bapenda.

Kepala Bapenda Tala Surya Arifani Kamis, (27/8) mengutarakan, faktor Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai, karena ijin awal adalah untuk perumahan. Sangat sulit melakukan penarikan pajak dari walet ini lantaran pemiliknya susah ditemui, sehingga tidak dapat diketahui berapa banyak produksinya dan kapan, termasuk harga jualnya berapa.

“Pajak walet sendiri tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet, dan adanya UU nomor 2 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam penarikan pajak sendiri kalkulasinya 5 persen dari nilai penjualan,”jelas Surya.

Ia menambahkan, dibutuhkan kejujuran bagi pengusaha sarang burung walet ini, komunikasi dengan pengusaha terus dilakukan, dan ada pola persuasif yang dilakukan yakni dengan cara menempelkan stiker pada tempat penangkaran burung walet. Stiker ada 2 warna, warna hijau menandakan sudah membayar pajaknya, sementara merah menunjukan belum membayar pajak.

Ada 11 sektor pajak yang menjadi kewenangan daerah yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air bawah tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), walet, PBB, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Laut, penangkaran sarang burung walet dialihkan ke Kecamatan Bajuin, walau saat ini banyak ditemukan di Kecamatan Pelaihari.

Data dari Bapenda Tala ada sebanyak 519 buah penangkaran sarang burung walet di Kabupetan Tanah Laut, dengan rincian di Kecamatan Pelaihari 182 buah, Kecamatan Bati-Bati 31 buah, Kecamatan Tambang Ulang 9 buah, Kecamatan Kurau 6 buah, Kecamatan Panyipatan 34 buah, Kecamatan Jorong 58 buah, Kecamatan Takisung 70 buah, Kecamatan Batu Ampar 8 buah, Kecamatan Kintap 66 buah, Kecamatan Bajuin 49 buah dan Kecamatan Bumi Makmur 6 buah.

Dilain hal menurut Surya, untuk realisasi PBB sampai semester 1 ini di target Rp 4 milliar sudah terealisasi sebesar Rp 2,6 milliar, dimana akhir pembayaran pada bulan Oktober 2020, namun jika telat membayar maka ada denda 2 persen.

Bapenda terang Surya, juga ada punya aplikasi E-SPPT (Elektonik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT). Aplikasi ini untuk memudahkan masyakat melakukan pengecekan pembayaran PBB, berapa besarnya, termasuk pula pembayaran BPHTB yang sudah terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment