Suhu Tubuh Diatas 37 Derajat Masuk Bilik Suara Khusus

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Totalitas protokol kesehatan di tempat pemilihan suara (TPS) patut diacungi jempol. Mulai dari wajib masker, jaga jarak, disemprot hingga dan sarung tangan.

Di TPS saat pelaksanaan pencoblosan 9 Desember nanti juga disediakan bilik khusus pemilih yang suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat.

Menurut Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiati Wahdah, di TPS jika saat pengecekkan suhu tubuh ditemukan ada yang diatas 37,3 derajat celcius maka akan diarahkan ke bilik khusus. Tapi tata cara pelaksanaannya masih sama seperti yang lain.

Seluruh TPS khususnya bilik suara akan dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19.

Sedangkan untuk jumlah pemilih di tiap TPS ia menerangkan bahwa pihaknya tetap memakai peraturan seperti tahun sebelumnya, yakni maksimal sebanyak 500 orang. Dengan ukuran TPS seluas 10 x 8 meter dengan jarak tunggu 1 meter.

“Jumlah TPS yang ada di Kota Banjarmasin ada 1199 buah, dengan jumlah pemilih sebanyak 448.157 orang,” bebernya.

Menurutnya, jumlah TPS yang ada di Kota Seribu Sungai saat ini berkurang dari Pemilu sebelumnya. Pasalnya pada Pileg tahun lalu batas maksimum pemilih hanya sebanyak 300 pemilih per TPS.

Ia menegaskan, jumlah pemilih di TPS tidak boleh lebih dari 12 orang dalam waktu yang bersamaan. “Hal ini kita set untuk menghindari kerumunan,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment