Dua Napi Teluk Dalam Gagal Selundupkan Shabu di Bungkusan Mie Instan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin bernama Roni Pananda (38) dan Novi Hidayat (28) kedapatan menerima selundupan narkoba, Sabtu (21/11/2020) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Shabu sebanyak enam paket berat 4,56 Gram . Paket yang disembunyikan dalam Mie Instan Sarimi isi duo itu nyaris masuk ke dalam lapas

Namun rencana Roni yang menghuni blok D kamar 8 dan Novi blok E kamar 1 itu berhasil digagalkan petugas Lapas atau sipir setempat. Selanjutnya kedua napi bersama barang bukti digiring ke kantor Mapolsek Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah, Minggu (22/11/2020) mengatakan, diduga kedua pelaku ini baru menerima titipan makanan dari seseorang di Lapas Teluk Dalam Jalan Sutoyo S No 01 Banjarmasin tersebut.

“Jadi saat sipir bernama Gilang dan Mahdi Wahyu Hardini memeriksa titipan makanan kepada warga binaan itu cukup mencurigakan. Saat memeriksa bungkusan Sarimi isi dou mereka curiga, setelah dibuka di temukanlah barbuk tersebut, “beber Yadi.

Selanjutnya petugas Lapas berkoordinasi dengan pihak polsek untuk proses hukum kedua warga binaan tersebut. “Kini kedua pelaku narkoba itu dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment