Sinergitas Tiga Pilar Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Warga Kecamatan Batara

by admin
0 comment 2 minutes read

Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek Batang Alai Utara , bersama Koramil 1002/02 Ilung dan Petugas Kecamatan Batara terus galarkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Rabu(26/8/2020).

ini sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yang Ke-5 membantu kebijakan pemerintah diwilayah hukum polda kalsel agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini, selain menghadirkan tiga pilar ditengah masyarakat juga kordinasi kepada pihak terkait juga penting dilakukan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, Baliho dan membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Bahaya asap kebakaran hutan tidak berhenti sampai di situ. Campuran gas, zat kimia, partikel debu, dan bahan-bahan lain pada asap kebakaran hutan bisa menimbulkan efek jangka pendek dan jangka panjang bagi kesehatan.

1. Efek jangka pendek
Berikut adalah efek jangka pendek yang berisiko muncul akibat paparan asap kebakaran hutan: Kesulitan untuk bernapas secara normal, Sesak napas atau napas terdengar nyaring, Iritasi pada tenggorokan dan paru, Batuk, Tenggorokan gatal, Hidung meler, Sinus mengalami iritasi, iritasi mata, Sakit kepala. oada kasus yang parah, dampak asap kebakaran hutan dapat menghambat pasokan oksigen menuju jantung. Kondisi ini dapat berakibat fatal bila tidak segera ditangani.

2. Efek jangka panjang
Asap kebakaran hutan dapat bertahan lama sehingga menurunkan kualitas udara di wilayah sekitar bencana. Akibatnya, penduduk yang mendiami wilayah ini lebih berisiko mengalami efek jangka panjang karena menghirup asap kebakaran.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto., S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas, Aipda . Husaini, S.E, M. M mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana,” jelasnya.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment