Simpan Sabu 2,11 Gram dan 25 Pil Ektasi, Warga Jalan Laksana Intan Diciduk Polisi

by admin
0 comment 1 minutes read

SIAP EDAR-Pelaku menguasai sabu dan ineks siap edar hingga dibekuk Sat Narkoba Banjarmasin. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Muhammad Abdurosid alias Amat (23) kedapatan menyimpan narkoba, digaruk polisi, Senin (4/3/2019) malam sekitar pukul 21.00 wita.

Dari penggeledahan ditemukan sebanyak enam paket sabu seberat 2,11 gram dan 25 butir extacy warna merah muda bentuk kerang dengan berat total 10,07 gram.

Pelaku ditangkap di Jalan Pangeran Antasari Gang Sampoerna, depan Salon Tukul Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur. Dari pedagang sembako ini juga disita satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru dengan No Pol DA 6280 AAN dan satu ponsel Nokia warna biru hitam.

Warga Jalan Laksana Intan Gang Hidayah RT 15 RW 02 No 46 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan ini hanya bisa pasrah. Lantaran tak bisa lagi mengirup udara segar, lantaran menyambi kesandung simpan narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto menyatakan, barbuk narkoba iti disimpan pada body (badan) sepeda motor pelaku yang waktu itu di kendarai oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barbuk diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

“Kini pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”tegasnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment