Gara-gara Hutang Rp75 Ribu, Nyawa Fahrulrazi Melayang Sia-sia

by admin
0 comment 2 minutes read

PELAKU BERDARAH-Inilah pelaku pembunuhan di Gang Bakti Kelurahan Teluk Tiram Kelurahan Telawang saat digelar kasusnya oleh Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko (kanan) didampingi anggotanya piket, Jumat (8/3/)/2019) siang. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Pelaku perkelahian berdarah di Gang Bakti Kelurahan Teluk Tiram Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat hingga menewaskan korban bernama Fahrulrazi (34), Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 18.00 sore, ternyata bernama Rahmat Ariyandi (38). Juru parkir di Pasar Sejumput imi mengaku, dirinya sengaja datang menagih utang sebesar Rp75 Ribu kepada korban.

Namun saat kebetulan ketemu di dalam Gang Bakti tersebut, dalam kondisi mabuk dia malah ditolak korban yang merasa tak punya utang. Ironisnya korban malah mengajak berkelahi, pelaku pun siap meladeni tantangan korban. Karena pelaku juga membawa senjata tajam (sajam).

Tak hanya itu, pelaku warga Jalan Teluk Tiram Gang Saadah RT 05 juga menyiapkan diri dengan menegak minuman keras (miras) lebih dulu.

“Saat saya datang dan menagih utang makan di warung istri saya, kemudian ditolak bayar korban. Makanya saya langsung menusuk di leher kiri korban dan di punggung sebelah kanan,”bebernya.

Usai melakukan aksinya pelaku mendatangi ke rumah Ketua RT dan menyerahkan diri. “Saya menyerahkan diri dari rumah Ketua RT,”bebernya.

Termasuk sajam sepanjang 20 cm yang biasa dibawanya itu juga diserahkan kepada polisi. Sebelum kejadian itu juga pelaku sempat menagih hutang beberapa waktu lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko, Jumat (8/3/)/2019) siang mengatakan, peristiwa korban sudah dalam kondisi terkapar bersimbah darah. Namun saat dibawa ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin korban dinyatakan tewas, hingga pihaknya dibantu Satreskrim Polresta memburu pelaku.

Dia menjelaskan bahwa korban tidak merasa mempunyai hutang dan korban menantang pelaku untuk berkelahi. Kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sajam, saat bertemu pelaku langsung menusuk korban pada bagian leher sebelah kiri, pinggang sebelah kanan dan lengan sebelah kiri.

“Pelaku kita jemput Kamis (7/3/2019) malam sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Dahlia Gang Budaya Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.”ujarnya di backup Jatanras Polresta Bjm dan Babhin Telawang.

Dia menyatakan, waktu korban diperiksa di Mapolsek, memang benar dari bau mulutnya tercium mau miras. Kini pelaku dijerat pasal berlapis penganiayaan dan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP itu bakal dijerat belasan tahun penjara,”tegas Mars Suryo.
Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment