Sidang Praperadilan Polda Kalsel terkait Police Line Jalan Hauling Tapin, Penggugat Ganti Tuntutan Kerugian Jadi Rp 1 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin BARITO – Sidang praperadilan tentang gugatan atas penanganan perkara hukum di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/1/2022).

Dipimpin Hakim, Putu Agus Wiranata hadir pihak penggugat yakni Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin.

Sementara dari pihak tergugat yaitu Polda Kalsel, hadir Tim Bidkum Polda Kalsel pada sidang kali ini.

Sidang beragendakan pembacaan gugatan, dimana MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin pada dasarnya menggugat bahwa pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin tidak sah.

“Dalil kami tetap sama, bahwa police line itu tidak sah karena tidak izin pengadilan dan tidak perlu dilakukan karena sangat mengganggu kehidupan asosiasi sopir dan hauling,” kata Boyamin.

Namun dalam gugatannya, MAKI Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin melakukan perubahan mendasar yaitu pada poin gugatan ganti rugi.

Dimana gugatan ganti rugi materiil dan immateriil yang awalnya masing-masing Rp 1 triliun, diganti menjadi masing-masing Rp 1.            Sebab menurut Boyamin, penggugat menyadari bahwa pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi namun pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Jadi alasan utama memang ini bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan, tapi hanya (gugatan) atas tidak sahnya penyitaan,” terang Boyamin.

Gugatan kerugian kata dia bisa saja dilakukan jika tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan.

 

Namun Boyamin menegaskan, meskipun jika Hakim mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi. “Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” kata Boyamin.

Pasca gugatan dianggap dibacakan, Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan Selasa (18/1/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment