Sergap Pasutri Pengedar dan Anaknya, BNNP Kalsel Gagalkan Peredaran 3,18 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan  peredaran  3,18 kg sabu dan 357 pil ekstasi setelah menangkap

pasangan  suami – istri (pasutri) dan anak yang berencana mengedarkan barang tersebut

Tersangka yang merupakan satu keluarga itu  diamankan BNNP Selasa (9/2/2021).

Dari para tersangka disita  23 paket sabu dengan berat  bersih 3.186 gram. Selain itu, 357 butir ekstasi tanpa logo berwarna merah muda.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arisano, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika jajarannya  mengamankan suami istri berinisial R (46) dan M (49)di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

(Foto Iman Satria )

Saat itu kedua tersangka sedang dalam perjalanan mengendarai sebuah mobil dan  mengantar barang haram tersebut menuju Kabupaten Tanah Bumbu ( Kabupaten Tanbu ).

“Hasil dari penyelidikan kami, mereka beroperasi di wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya. Kemudian berlanjut ke daerah Batulicin Kabupaten Tanbu,” kata Jackson didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol R Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwitos dan  jajarannya  kepada wartawan  di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin,  Senin (15/2/2021) pagi.

Di dalam mobil putih merk Honda CRV itu, anggota BNNP Kalsel menemukan sabu dan pil ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan gudang penyimpanan narkotika milik R dan M.

Gudang itu merupakan rumah kosong yang berada di daerah Kota Banjarbaru. Di rumah ini, anggota BNNP Kalsel menemukan paket sabu lagi. Total yang diamankan, beratnya sekitar 3 kilogram.

Sabu itu sebelumnya telah disembunyikan oleh perempuan berinisial N, anak kandung dari tersangka perempuan berinisial M.

“Kedua tersangka itu suami istri, bekerja sama dengan anaknya. Peran suami istri mengantar pesanan, sedangkan anaknya mengambil barang dan mengamankannya,” beber Alumnus Akpol 1989 ini

Jackson menambahkan, kedua tersangka R dan M merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, BNNP Kalsel juga mengamankan 4 unit ponsel  dua timbangan digital dan satu mobil.

Berhasi dalam menggagalkan peredaran narkoba tersebut, BNNP Kalsel mengkalim sudah berhasil menyelamatkan sekitar 64 ribu lebih orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba

“Dari jumlah barang bukti yang ada, setidaknya kami sudah menyelamatkan sebanyak 64 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” terangnya. Sementara itu hasil penyelidikan diketahui barang haram itu berasal dari Provinsi Kalimantan Timur yang pasokan dari jaringan narkotika di Malaysia

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment