Sempat diwarnai Adu Mulut, Pra Eksekusi di Lahan HJ Limantara Berjalan Lancar

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sempat terjadi pertengkaran, pra eksekusi atau constatering  dalam perkara perdata no 1/pdt.eks/2021/PN Bjb di lahan  Jalan  jurusan Pelaihari km 21 RT 08 RT 04 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru berakhir lancar.

Pra eksekusi menjalankan amar  putusan Mahkamah Agung atas PK yang diajukan penggugat.  Dimana amar putusan menyebutkan kalau lahan seluas 23 meter X 200 meter tersebut adalah sah milik penggugat dalam hal ini adalah Harry Jansjah Limantara.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam sertifkat hak milik dulunya No 1194 sekarang menjadi hak milik No 545 berdasarkan gambar situasi dulu No 1399 tahun 1982 sekarang No 404/Lts/2014 tertanggal 2 Juni 2014.

Awalnya pra eksekusi yang dipimpin langsung  Ketua PN Banjarbaru yang diwakili panitera Hj Erlynda Setianingsih SH Mhum berjalan sesuai rencana. Namun ditengah pengukuran lahan dengan bangunan gudang yang cukup luas tersebut terjadi miskomunikasi antara anak buah penggugat dengan salah satu legal tergugat, yang mengakibatkan pertengkaran mulut hingga terjadi baku hantam.

Namun karena kesiapan pengamanan dari Polres Banjarbaru kejadian akhirnya bisa diatasi.

Menurut Harry Jansjah Limantara pra eksekusi dilakukan setelah pihaknya memenangkan gugatan atas tergugat Biantoro Sudargo dkk.

Diungkapkan, berawal dari gugatan yang dilayangkan, sebab tergugat diduga telah mendirikan bangunan ditanah milik penggugat.

“Ditingkat pertama gugatan tidak dikabulkan, hingga kami melakukan banding. Namun ditingkat banding, kasasi hingga PK alhamduliillah gugatan kami dikabulkan ini sesuai dengan bukti yang kami ajukan,” ujar Harry Jansyah Limantara.

Sementara kuasa hukum salah satu  tergugat dari PT Fuji yang pemiliknya adalah salah satu anak Biantoro Sudargo, Tantri SH mengatakan pihaknya menghormati putusan MA. Namun begitu ujar Tantri, dia  berharap setelah adanya constatering, pengadilan nanti bisa membuat putusan yang adil khususnya dalam menjalankan amar putusan yang harus  berdasarkan fakta riil dilapangan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment