Mantan Kades Sungai Sipai Dituntut 6 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan  Kepala Desa  Sungai Sipai  Kabupaten Banjar,  Akhmad Basuki yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 akhirnya dituntur 6 tahun penjara.

Selain pidana kurungan badan terdakwa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan desa ratusan juta rupiah tersebut, juga didenda Rp100 juta subsidair 6 bulan. Disamping denda, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 412 juta lebih, karena waktu dilakukan audit terdakwa mengembalikan ke kas desa sebesar Rp61 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungan terdakwa bertambah 2 tahun.

Tuntutan disampaikan JPU I Gusti Ngurah Anom pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koropsi Banjarmasin, Rabu (25/8), dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak SH.

Dalam nota tuntutannya, JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primair.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim , memberikan kesempatan baik pada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.

Seperti diketahui terdakwa oleh  JPU I Gusti Ngurah Anom  didakwa membuat program dengan menggunakan dana desa pada tahun 2018. Dinilai memperkaya orang lain sehingga terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Kalsel kurang lebih Rp473.566.370.

Dimana sebagai kepala desa Akhmad Basuki telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan atau mencairkan 100 persen seluruh anggaran kegiatan tahun 2018 dan semuanya dikuasainya secara pribadi.

Faktanya kepala desa tidak selesai melaksanakan sebagian kegiatan. Seperti salah satunya pembelian satu unit mobil ambulance yang dicairkan seluruh anggaran Ro198.000.000. Namun sampai dengan bulan desember baru dibayarkan sebesar Rp100.000.000..

Selain itu dalam semua kegiatan sebagai kades tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk dan dicairkan anggaran operasionalnya, namun tidak pernah disampaikan kepada TPK kegiatan tersebut. Sehingga uang operasional tersebut dinikmati sendiri oleh kades.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment