Sembunyikan Sabu 2,33 Gram Dalam Kotak Minyak Rambut Fahri Dicokok Polisi

by admin
0 comment 1 minutes read

PEMILIK SABU-Fahri pemilik tujuh paket berat 2,33 Gram diciduk di rumahnya di Gang Pendamai Teluk Tiram Banjarmasin Barat.(foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Karena diduga memiliki narkoba, Khaidir Fahri alias Ari (29) diringkus di rumahnya Jalan Jalan Teluk Tiram Darat Gang Pendamai, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (1/2/2019) sore sekitar pukul 17.30 Wita.

Setelah digeledah rumahnya, ternyata benar sabu sebanyak tujuh paket berat 2,33 Gram itu disimpan pelaku di dapur di dalam kotak minyak rambut merk Pomade. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah. Hingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar hukum.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Polsekta Ipda Jody Dharma, Rabu (6/2/2019) siang mengatakan, begitu anggota menerima informasi dari warga, langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya polisi berhasil menyergap pelaku di rumahnya, hingga kini polisi terus berupaya melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka sebagai kurir tersebut.

Selain barang bukti sabu disimpan pelaku di dapur rumah dalam kotak Pomade. Juga dua buah serok yang terbuat dari sedotan plastik yang biasa digunakan untuk menakar sabu-sabu disita.

“Kini tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkasnya.
Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment