Selewengkan Rp883 juta Dana Desa, Kades Kintap Disidang

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Kades Kintap

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tak bisa mempertanggungjawbakan sebagian dana desa yang dikelolanya, Kepala Desa Kintap Kabupaten Tala Rasta kini harus menghadapi meja hijau persidangan.

Rasta diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp 883.542.774, sesuai hasil audit BPKP Propinsi Kalsel.

Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, Rasta yang diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kurniawan Putera SH dari Kejaksaan Negeri Tala, dikatakan telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primairnya.

Baca Juga: Baik Kelola Keuangan, PT AM Bandarmasih Diganjar WTP

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dikatakan dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, perbuatan terdakwa dilakukan selama dua tahun berturut-turut yakni tahun 2016 dan 2017 saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa Kintap.

Selama dua tahun tersebut terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa. Dikatakan pada tahun 2016 Desa Kintap memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 2.212.867.463.
Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 569.782.914.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Kewirausahaan BUMDesa, DPMD Kalsel Gelar Bimtek

Sedangkan di tahun 2017 terdapat unsur kerugian megara Rp 365.948.783.

Atas dakwaan tersebut terdakwa mengatakan mengerti dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum yang telah ditunjuk majelis hakim.

Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment