Saksi Korban Sebut Rugi Rp1,2 Miliar, H Ady Jalani Sidang Dugaan Penipuan Tambang

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
H. Sar'ie saksi korban bersama saksi lainnya saat memberikan kesaksian pada sidang penipuan bisnis bara bara dengan terdakwa H. Ady (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang perkara dugaan penipuan bisnis tambang batu bara dengan terdakwa H Ady Riawantara alias H Ady kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (19/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi korban H Sar’ie mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar setelah proyek tambang batu bara yang dijanjikan terdakwa disebut tidak sesuai kenyataan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Di hadapan majelis hakim, H Sar’ie menjelaskan awal mula dirinya terlibat kerja sama penambangan batu bara di wilayah Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurutnya, awalnya ia bekerja sama dengan rekannya bernama H Parlin untuk mengelola aktivitas tambang. Namun di tengah perjalanan, terdakwa datang dan mengaku lokasi tersebut berada dalam penguasaan serta hak miliknya.

“Terdakwa menyampaikan di lokasi itu terdapat cadangan batu bara sekitar 62 ribu metrik ton,” ujar H Sar’ie saat memberikan keterangan di persidangan.

Terdakwa kemudian menawarkan kerja sama dengan sistem pembagian keuntungan hasil produksi batu bara. Karena percaya dengan penjelasan tersebut, H Sar’ie akhirnya menyepakati kerja sama yang dilakukan di kantor PT Mitrajaya Abadi Bersama di kawasan Komplek Bun Yamin II Banjarmasin.

Dalam kesepakatan itu, disepakati fee sebesar Rp40 ribu per metrik ton batu bara yang berhasil diproduksi.

Saksi mengungkapkan, selama kerja sama berjalan dirinya menyerahkan dana secara bertahap kepada terdakwa dengan total mencapai Rp1,2 miliar.

Dana tersebut diberikan mulai dari uang muka Rp500 juta hingga sejumlah tambahan dana lain sesuai permintaan terdakwa.

“Saya percaya karena terdakwa meyakinkan cadangan batu bara di sana besar,” katanya.

Namun setelah aktivitas penambangan berlangsung sejak Desember 2018 hingga September 2021, lokasi tersebut ternyata tidak menghasilkan batu bara seperti yang dijanjikan.

Menurut H Sar’ie, selama proses penambangan pihaknya justru menghadapi berbagai kendala seperti curah hujan tinggi, longsor hingga posisi batu bara yang disebut terlalu dalam sehingga tidak ekonomis untuk ditambang.

“Pengupasan tanah penutup sudah dilakukan, tetapi batu bara yang dijanjikan tidak ditemukan,” ungkapnya.

Merasa ada kejanggalan, pihaknya kemudian melakukan verifikasi ulang terhadap estimasi cadangan batu bara di lokasi tersebut.

“Hasil penghitungan ulang hanya sekitar 37 ribu ton, jauh di bawah klaim terdakwa yang mencapai 62.420 metrik ton,” jelasnya.

Selain menghadirkan H Sar’ie, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lain guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam surat dakwaan, H Ady diduga melakukan penipuan dalam bisnis batu bara yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan. Terdakwa juga didakwa secara subsider melanggar Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar