Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan gugatan yang diajukan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Selasa (7/7/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari kalangan akademisi pelayaran, yakni Capt. Zainal Arifin Hasibuan dan Dr. Capt. Nuril Huda. Di hadapan majelis hakim, keduanya menyampaikan pendapat bahwa Surat Edaran Dirjen Hubla yang menjadi objek gugatan dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pihak penggugat APBMI Kalsel yang diketuai Uslah diwakili tim kuasa hukum Bujino A Salan SH MH dan Edi Sucipto SH serta didampingi Imansyah SH dan Iksan Daniel SH.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endri SH bersama hakim anggota Hikmah Oktaviani SH dan Nia Chasanah SH. Pihak tergugat yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Kelas III Satui, sedangkan Koperasi Karya Mandiri selaku Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ship to ship hadir sebagai turut tergugat.
Dalam keterangannya, Capt. Zainal Arifin Hasibuan menjelaskan pokok perkara berkaitan dengan penerapan Surat Edaran Dirjen Hubla terhadap kegiatan bongkar muat menggunakan floating crane.
Menurutnya, terjadi kesalahan dalam menerjemahkan istilah floating crane, sehingga tongkang yang memiliki crane diperlakukan sama dengan floating crane, padahal secara teknis maupun regulasi keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Ia menerangkan, floating crane merupakan sarana khusus yang pengoperasiannya dilakukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) yang memiliki sertifikasi sesuai ketentuan pelayaran. Karena itu, mekanisme operasionalnya tidak dapat disamakan dengan kegiatan bongkar muat konvensional di pelabuhan.
Zainal juga menyoroti ketentuan mengenai Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) yang dalam surat edaran dijadikan syarat sehingga kapal dapat dilarang berlayar apabila tidak dipenuhi.
“Menurut saya, surat edaran tersebut menyalahi aturan yang lebih tinggi. Dalam regulasi di atasnya tidak ada ketentuan yang menyebutkan SPK atau RKBM dapat dijadikan dasar melarang kapal berlayar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, larangan kapal berlayar hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan keselamatan pelayaran, aspek keamanan, cuaca buruk, atau adanya putusan pengadilan maupun perkara hukum yang menyebabkan kapal menjadi barang bukti.
“Ketentuan mengenai larangan kapal berlayar berlaku secara internasional, bukan hanya di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, saksi ahli lainnya, Dr. Capt. Nuril Huda menjelaskan bahwa kru floating crane merupakan tenaga kerja yang direkrut langsung oleh pemilik floating crane dan wajib memenuhi ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta peraturan ketenagakerjaan di bidang pelayaran.
Menurutnya, operator crane mekanik cukup berasal dari kru kapal floating crane yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan pelayaran.
Sedangkan untuk kapal nonmekanik, kata Nuril, mekanisme bongkar muat berbeda karena tetap membutuhkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2023 memberikan dua pilihan dalam pelaksanaan bongkar muat di area ship to ship atau muara laut, yakni menggunakan alat mekanik atau menggunakan TKBM.
“Regulasi tersebut memberikan dua opsi yang sama-sama dibenarkan oleh pemerintah sebagai regulator, sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelas Nuril.
Dengan telah didengarkannya keterangan dua saksi ahli dari pihak penggugat, sidang gugatan APBMI Kalsel terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post