Ribuan Pekerja Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Kabupaten Tabalong Menolak Kenaikan BBM

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Tabalong, BARITOPOST.CO.ID – Ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi Dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Tabalong, Jalan A Yani, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (13/9/2022).

Membawa bendera dan atribut, para pekerja menolak keras kenaikan harga BBM, para pekerja akhirnya beraudiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong H Mustafa, dan aspirasi para pekerja akan disampaikan ke pusat.

Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan, Pimpinan Cabang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP Kabupaten Tabong, Syahrul mengatakan kenaikan BBM pasti akan berdampak pada kenaikan bahan pokok, tentu ini jadi beban bagi masyarakat kecil.

“Kami berterimakasih kepada pemerintah yang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun bagi pekerja tidak semua bisa menikmati karena BLT ada syarat bagi pekerja, yaitu pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya aktif,” ucapnya.

Otomatis semua tidak dapat karena tidak semua pekerja yang aktif membayar iuran, besarannya pun hanya 150 ribu perbulan selama empat bulan, lanjutnya. Kita juga meminta Undang-undang Cipta Kerja Omnibuslaw dicabut, serta menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen hingga 13 persen.

“Tadi juga kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Tabalong agar memanggil dewan pengupahan untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen hingga 13 persen, karena di tahun 2021 kita tidak ada kenaikan dan di tahun 2022 kita naik, namun tidak sampai 1 persen,” paparnya

Penolakan perubahan Roster juga disampaikan oleh pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Saptaindra Sejati (PUK SP KEP SIS Admo) namun masih belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

“Kami menolak perubahan Roster 13:1 di produksi mining yang dilakukan oleh PT Saptaindra Sejati, kembalikan ke Roster 3:41, dan kami meminta PT Saptaindra Sejati menerapkan roster 14:1 untuk non produksi 2 shif,” ucap Ketua PUK SP KEP SIS Admo Muhammad Riyadi usai aksi. ril

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment