Putusan Inkracht Dijalankan Sukarela, PT PKIS Kembali Kuasai Lahan Sengketa di Kintap

Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H., bersama Panitera H.M. Zailani saat menyaksikan secara langsung penyerahan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada PT PKIS.

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID Sengketa lahan antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS) dengan Darna memasuki tahap akhir. Setelah putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap, objek sengketa di Kintap akhirnya diserahkan secara sukarela kepada PT PKIS.

Penyerahan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dan disaksikan langsung Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H., bersama Panitera H.M. Zailani.

PT PKIS selaku pemohon eksekusi hadir melalui Direktur Utama Rojali Rahman, S.Hut., M.H., didampingi kuasa hukumnya M. Supian Noor, S.H., M.H. Sedangkan Darna selaku termohon eksekusi didampingi kuasa hukumnya Agus Rismalian Nor, S.H.

Kuasa hukum PT PKIS, M. Supian Noor, mengatakan penyerahan sukarela tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, PT PKIS sebelumnya telah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua PN Pelaihari lantaran putusan yang telah inkracht belum sepenuhnya dilaksanakan.

Namun, sebelum eksekusi paksa dilakukan, Darna menyatakan kesediaannya untuk memenuhi putusan pengadilan dengan menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada PT PKIS.
“Dengan adanya penyerahan secara sukarela ini, Pengadilan Negeri Pelaihari tidak perlu lagi melakukan eksekusi secara paksa,” ujar Supian.

Ia menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Termohon eksekusi juga menyatakan menerima, menghormati dan melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan dokumen kesepakatan para pihak, Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli telah diberitahukan kepada para pihak pada 8 Mei 2026.

Karena tidak terdapat upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, putusan tersebut kemudian dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap yang diterbitkan PN Pelaihari pada 3 Juni 2026.

Setelah putusan dinyatakan inkracht, PT PKIS mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua PN Pelaihari.

Dalam proses tersebut, termohon eksekusi kemudian menyampaikan itikad baik untuk memenuhi isi putusan dengan menyerahkan objek sengketa secara nyata kepada PT PKIS.

PT PKIS menerima langkah tersebut dengan ketentuan bahwa objek sengketa diserahkan secara penuh, tanpa syarat, serta sesuai dengan objek sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan.

Supian menilai kesediaan termohon melaksanakan putusan secara sukarela menunjukkan bahwa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan tanpa harus melalui tindakan eksekusi paksa.
“Ini menjadi contoh bahwa putusan yang sudah inkracht pada prinsipnya dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah,” katanya.

Ia menegaskan, kesepakatan yang dibuat para pihak bukanlah putusan atau kesepakatan baru yang mengubah substansi putusan pengadilan.
Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi mekanisme untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.

Dengan penyerahan tersebut, proses pelaksanaan Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli memasuki tahap penyelesaian setelah objek sengketa dikembalikan dan dikuasai kembali oleh PT PKIS

**

Penulis/Editor: Filarianti**

Follow Google News Barito Post

Related posts

Hakim Pertanyakan Eks Kepala Balai Arkeologi yang Tak Dihadirkan sebagai Saksi

Sebelum Pandu 5, Tiga Rumah di Gang Damai Lebih Dulu Dilalap Api

Dua Kebakaran Gegerkan Banjarmasin, Pandu 5 dan SDN Antasan Besar 1 Terbakar