Sungai Pinang, BARITOPOST.CO.ID – Pinjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi bentukan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke lokasi pertambangan PT Merge Mining Industri (MMI) tak sepenuhnya sesuai harapan saat di lapangan maupun keinginan warga yang selama ini mengeluhkan akfivitas perusahaan tambang tersebut.
Pasalnya, pihak manajemen perusahan tambang yang berlokasi di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar tidak sepenuhnya mau membuka diri saat tim investigasi yang didampingi wartawan dan humas dewan serta warga desa setempat berada di area perusahaan tersebut, Kamis (8/5/2025).
Karena saat tim investigasi yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Apt Mustaqimah, S.Farm, M.Si terdiri dari anggota Komisi III, Koordinator Inspektur Tambang, Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel serta perwakilan wartawan dari Press Room DPRD Provinsi Kalsel serta Humas dan warga desa saat bergerak ke area dalam tambang yang dijaga ketat petugas keamanan dengan anjing pelacak usai berdialog dengan warga desa setempat malah berujung sempat terjadi ketegangan antara anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Mustohir Arifin karib disapa Haji Imus dengan petugas kepolisian.
Pemicunya, saat berada di pos penjagaan, seluruh anggota tim investigasi, termasuk wartawan, selain diminta menyerahkan KTP untuk di foto juga harus mengumpulkan alat komunikasi sebelum diperbolehkan masuk.
Tindakan tersebut yang kemudian memicu keberatan dari anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Mustohir Arifin, politisi Nasdem ini menilai aturan itu berlebihan jika turut diberlakukan kepada wartawan yang tengah mendampingi tim investigasi.

Menurut Haji Imus, aturan itu bisa diartikan sebagai bentuk penghalangan tugas-tugas jurnalistik.
Meskipun sempat terjadi ketegangan antara Haji Imus dengan salah satu anggota Polisi yang berjaga di lokasi tambang perusahaan tersebut, namun keputusan itu tetap tidak berubah, sehingga wartawan dilarang mendokumentasikan aktivitas di area dalam tambang.
Karena itu salah satu wartawan yang ikut mendampingi tim investigasi kemudian memilih mengambil sikap tidak melanjutkan kunjungan ke area dalam tambang daripada gawai pintarnya disita sementara.
Selain itu pihak PT MMI juga membatasi jumlah orang yang diperbolehkan memasuki kantor perusahaan tambang ini bahkan setelah melalui negosiasi disepakati hanya dua anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel dan tiga warga desa setempat yang bisa masuk untuk berdiskusi langsung dengan pihak manajemen perusahaan.
Sikap pihak perusahaan tambang itu kemudian mendapat penolakan dari warga Desa Rantau Bakula, karena mereka menuntut agar seluruh perwakilan masyarakat dan aktivis lingkungan diizinkan masuk, tapi keinginan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, akhirnya warga desa memilih tidak mengikuti pertemuan tersebut.
Sedangkan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel bersama tim investigasi tetap melanjutkan pertemuan tertutup dengan manajemen perusahaan tambang, karena sekitar pukul 13.30 Wita mereka menumpang kendaraan perusahaan diantar menuju kantor PT MMI yang tidak jauh dari lokasi utama dan pertemuan tertutup tanpa pendampingan wartawan dan humas serta warga desa yang berlangsung sekitar satu setengah jam.
Usai pertemuan tertutup, Mustaqimah menginstruksikan tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kalsel untuk mengambil sampel air dan memasang alat pengukur kebisingan di beberapa titik yang telah ditentukan dengan didampingi warga setempat.
Namun sangat disayangkan saat pemasangan alat pengukur kebisingan tersebut, menurut keterangan warga desa setempat, ternyata alat berat tambang yang biasanya aktif justru tidak beroperasi saat peninjauan lapangan oleh Komisi III DPRD Provinsi Kalsel dan tim investigasi. Hal ini menyebabkan alat pengukur kebisingan belum dapat mengukur sejauhmana tingkat kebisingan yang selama ini dikeluhkan warga.
Karena pihak perusahaan tidak mengoperasikan alat berat tambang tersebut, kemudian Mustaqimah menyikapinya dengan meminta petugas pengukur suara agar bermalam di lokasi tambang dan juga meminta dua warga desa setempat turut ditugaskan mendampingi tim investigasi sebagai saksi lapangan agar hasil pengukuran keesokan harinya lebih representatif.
“Hari ini saat peninjauan lapangan, kami memasang sejumlah peralatan dan mengambil sampel air yang dilaporkan tercemar. Hasil uji laboratorium akan menjadi bahan utama untuk rapat lanjutan, yang nantinya kembali mempertemukan pihak perusahaan dan warga,” terang Mustaqimah.
Srikandi Nasdem ini menegaskan sikap Komisi III DPRD Provinsi Kalsel menjadi penengah yang objektif, karena di satu sisi mendukung investasi, namun di sisi lain memastikan masyarakat sekitar juga merasakan manfaat dan tidak dirugikan oleh aktivitas pertambangan.
Sementara itu perwakilan pihak perusahaan menyatakan kesediaannya mendukung pengambilan sampel, namun pihak perusahaan juga menyebut seluruh aktivitas yang dijalankan telah sesuai regulasi yang berlaku, namun tidak merasa keberatan terhadap proses verifikasi di lapangan.
Sebelumnya saat tim investigasi bentukan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel ini tiba di lokasi perusahaan tambang tersebut langsung disambut antusias puluhan warga Desa Rantau Bakula, yang selama ini merasa terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan di wilayah desa mereka. Didampingi sejumlah aktivis lingkungan, warga desa kemudian menyampaikan harapan besar kepada Komisi III DPRD Provinsi Kalsel agar mampu menjadi solusi dari persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Saat berlangsungnya dialog di pinggir jalan di depan salah satu rumah warga, mereka menyampaikan keluhan, seperti pencemaran air, polusi udara diduga penyebab meningkatnya kasus ISPA, kemudian getaran tambang yang menyebabkan retaknya rumah serta suara bising yang dinilai sangat mengganggu kehidupan sehari-hari.
Disela dialog bersama warga desa setempat, Mustaqimah kemudian menyampaikan kehadiran tim investigasi ini untuk melihat langsung kondisi di lapangan dengan memposisikan diri sebagai penengah antara warga dan perusahaan.
Politisi cantik ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara adil dan komprehensif.
“Hari ini saat peninjauan lapangan kita hadirkan kawan-kawan dari lingkungan hidup. Kita akan mengambil sampel air, kemudian memasang alat pengukur kebisingan dan lainnya untuk membuktikan kebenaran dari aduan warga,” pungkasnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya