Praktisi Hukum Nilai Penyuluhan KDRT dari Mak Ganjar di HSS Sangat Bagus

by adm
0 comment 2 minutes read
Edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi puluhan ibu-ibu di Desa Loksado (foto:istimewa)

Loksado, BARITOPOST.CO.ID – Sukarelawan Mak Ganjar tak main-main dalam memberikan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi puluhan ibu-ibu di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (20/9/2023).

Loyalis Ganjar Pranowo tersebut menghadirkan praktisi hukum untuk menerangkan kasus KDRT yang kerap menimpa ibu-ibu di wilayah itu.

Baca Juga: Agus Gani Tegaskan Advokat Supiansyah Darham Dilaporkannya ke DPD KAI Murni Inisiatif Sendiri, Bukan Disuruh Orang Lain

“Untuk pengisi acara hari ini, kami hadirkan narasumber dari advokat atau praktisi hukum,” ujar Korwil Mak Ganjar Kalsel Rusmalisa.

Menurut dia, warga Loksado menginginkan penyuluhan tentang KDRT. Jadi, para perempuan dapat mengetahui apa saja yang perlu dilakukan ketika mengalami KDRT dalam rumah tangganya.

“Setelah kami berkoordinasi beberapa kali dengan masyarakat wanita di sini, ternyata ada terjadi kasus KDRT. Maka, kami adakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang kasus KDRT,” jelasnya di sela-sela pelatihan.

Baca Juga: Wujudkan Pemilu Damai untuk Indonesia Maju, Polda Kalsel Bagikan 10 Ribu Paket Sembako, Periksa Kesehatan dan Donor Darah

Sementara itu, Akhmad Rizali sebagai pemateri dan praktisi hukum menilai program penyuluhan tentang KDRT ini sangat bagus. Menurut dia, warga pedesaan di Kalsel tak banyak yang tahu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

“Program Mak Ganjar ini sangat bagus untuk masyarakat yang jauh dari kota dan belum mengerti hukum. Jadi, kami sosialisasi  di sini untuk memberikan pengetahuan tentang apa sih itu KDRT, ada pidananya atau tidak,” tuturnya.

Dalam sosialisasi itu, Rizali menyampaikan cara menangani kasus KDRT yang kerap menimpa perempuan.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 1002/HST Dampingi Warga Panen Padi

“Tadi peserta menanyakan salah satunya bagaimana sih menyelesaikan KDRT. Saya jawab kita musyawarah dulu bersama keluarga. Karena KDRT delik aduan, bisa dicabut kapan pun,” tambahnya.

Rizali menambahkan, kasus KDRT bisa dilaporkan kepada kepolisian. “Ketika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, barulah menempuh proses hukum. Kita laporkan ke kepolisian,” ucapnya.

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menyarankan masyarakat harus sering berkonsultasi kepada orang yang memahami hukum.

Baca Juga: Dispersip Kalsel Gelar Bimtek Bagi Pengelolaan Perpustakaan Kotabaru

“Jadi, masyarakat harus banyak konsultasi sama yang mengerti hukum atau tokoh adat,” imbuhnya.

Editor : Afdiannoor Rahmanata

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment