Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan pencabulan dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di kawasan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan dokumen Anatomy of Crime yang dirilis penyidik, peristiwa terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu korban baru selesai melaksanakan salat Zuhur dan sedang duduk di dalam rumah.
Tiba-tiba, tersangka masuk ke rumah korban tanpa permisi. Pelaku kemudian memeluk korban dari arah samping.
Korban yang terkejut berusaha memberontak dan melepaskan diri. Namun, pelaku kembali memeluk korban dari arah depan hingga mencium pipinya.
Aksi tersebut terhenti setelah ayah korban datang. Mengetahui kedatangan orang tua korban, tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memeluk dan mencium korban secara paksa.
“Jadi modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memeluk dan mencium korban,” kata Riza.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar mukena warna pink bercampur orange dengan motif bunga-bunga.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Tersangka diketahui berinisial T, warga yang berdomisili di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Riza yang baru menjabat sebagai Kapolresta Banjarmasin sejak awal Agustus 2026 mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Setelah lengkap, berkas akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti hingga menunggu hasil penelitian berkas atau P-21.
“Setelah itu akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Kini pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Kalsel,” pungkas Riza.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post