Napi Lapas Balikpapan Tewas Usai Dua Kali Terlibat Perkelahian di Sel

Ilustrasi sel tahanan dan suasana Lapas Balikpapan

Balikpapan, BARITOPOST.CO.ID – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Balikpapan, Muhammad Husein, meninggal dunia setelah terlibat dua kali perkelahian dengan sesama warga binaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026), sebelum Husein mengalami penurunan kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.

Dilansir dari EksposKaltim, Kepala Lapas Balikpapan Andri Lesmano menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan internal bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, insiden tersebut dipicu perkelahian fisik antarwarga binaan di dalam kamar hunian.

“Perkelahian terjadi antar-sesama warga binaan di kamar hunian. Dua terduga pelaku berinisial I dan R sudah mengakui adanya kontak fisik dengan korban,” ujar Andri Lesmano di Balikpapan, Kamis (1/10).

Keterangan tersebut sekaligus membantah informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap Husein yang dilakukan petugas lapas.

Peristiwa bermula ketika Husein terlibat perselisihan fisik dengan WBP berinisial I pada Selasa siang.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WITA, Husein kembali terlibat perkelahian, kali ini dengan WBP berinisial R.

Perkelahian tersebut terjadi di kamar isolasi, yakni sel khusus bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran dan dihuni 16 orang.

Akibat perkelahian, Husein mengalami luka sobek pada pelipis kanan serta memar di telinga kiri.

Setelah perkelahian mereda, para warga binaan kemudian kembali tidur.

“Saat petugas melakukan kontrol rutin pukul 00.00 WITA, kondisi kamar masih tampak aman. Namun sekitar pukul 02.00 WITA, korban mengalami penurunan kesadaran dan lemas,” jelas Andri.

Warga binaan lainnya sempat memberikan pertolongan dengan memberikan minyak kayu putih dan air minum. Namun kondisi Husein terus memburuk hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Petugas medis lapas yang mendapat laporan kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati saturasi oksigen korban turun drastis.

Husein selanjutnya dilarikan ke RSKD Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong setelah mendapat tindakan medis di ruang IGD.

Menurut Andri, hasil pemeriksaan fisik di rumah sakit hanya menemukan luka memar di bagian pelipis serta bercak darah kering di bibir.

Pihak keluarga juga membenarkan bahwa Husein memiliki riwayat penyakit asma dan paru-paru.

Husein merupakan narapidana limpahan dari Rutan Tanah Grogot sejak Januari 2025. Saat meninggal dunia, ia masih menyisakan masa hukuman selama 2 tahun 7 bulan.

Pihak Lapas Balikpapan kemudian memediasi pertemuan dengan keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.

“Keluarga membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Tali asih sudah kita berikan dan jenazah almarhum telah kita antarkan langsung ke rumah duka di Tanah Grogot,” kata Andri.

Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, Lapas Balikpapan tetap memberikan sanksi disiplin berat terhadap dua warga binaan berinisial I dan R yang terlibat dalam perkelahian.

Pihak lapas juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian Husein.

“Kami sangat menghormati proses hukum. Apabila pihak keluarga mengajukan laporan ke kepolisian, kami siap mendampingi pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di dalam lapas,” ujar Andri.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Related posts

Tender Salvage KM Virgo Transport 8 Masuk Tahap Akhir, Mengerucut ke Vendor AS dan Inggris

Korupsi Dana Pembelian Ambulans, Saukani Dijatuhi 16 Bulan Penjara

Kasus PT MGV :BABAK Minta Dugaan Aliran Dana ke Oknum Anggota DPR RI Segera Diusut