Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan

BELAJAR PRAKTIK HUKUM – Advokat senior Bujino A Salan SH MH bersama mahasiswa dan mahasiswi ULM saat mengikuti kegiatan pembelajaran praktik hukum di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Kesempatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dengan melihat proses persidangan di luar Banjarmasin. (Foto: Istimewa)

Kuala Kapuas, BARITOPOST.CO.ID Tim penasihat hukum terdakwa Tono Priyanto BG alias Tono bin Basni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi dalam perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN.Klk pada sidang di Pengadilan Negeri Kapuas Provinsi Kalteng,Selasa (11/8/2026) sore .

Tim penasihat hukum yang mendampingi terdakwa terdiri dari Bujino A Salan SH MH, Drs. Werhan Asmin SH MH M.Div, Imansyah SH dan H Ikhsan, S.Sos, SH MH.

Dalam pembelaannya, tim hukum menilai JPU harus mampu membuktikan seluruh unsur tindak pidana secara sah dan meyakinkan, bukan hanya menunjukkan adanya perselisihan, barang yang disebut sebagai senjata maupun rekaman.

Bujino A Salan SH MH mengatakan, berdasarkan keseluruhan pemeriksaan persidangan, pembuktian harus dilakukan terhadap setiap unsur pasal yang didakwakan.

“Penuntut Umum harus membuktikan secara kumulatif bahwa terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Bujino

Menurutnya, keberadaan barang yang disebut sebagai senjata atau senapan angin tidak otomatis membuktikan bahwa benda tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

“Adanya barang atau senapan angin tidak sama dengan terbuktinya penggunaan benda tersebut oleh terdakwa,” tegas Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel ini

Tim penasihat hukum juga menyoroti penerapan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Bujino, pasal tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya beberapa tindak pidana yang saling berhubungan dan memenuhi konstruksi perbuatan berlanjut.

“Dua tanggal kejadian tidak sama dengan perbuatan berlanjut. Konstruksinya harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata advokat senior Banua ini .

Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan kekuatan pembuktian sejumlah alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Menurut Bujino, banyaknya saksi maupun alat bukti tidak secara otomatis membuktikan kesalahan terdakwa apabila tidak dapat menghubungkan alat bukti tersebut dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Banyak saksi tidak sama dengan banyak alat bukti yang otomatis membuktikan kesalahan. Adanya rekaman juga tidak sama dengan bukti elektronik yang mempunyai kekuatan pembuktian apabila autentikasi dan relevansinya tidak terbukti,” jelas Sekjen Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalsel ini

Dalam kesimpulan pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan unsur-unsur Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Tim juga meminta penerapan Pasal 126 Ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterapkan karena unsur perbuatan berlanjut dinilai tidak terbukti.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta Tono Priyanto BG alias Tono bin Basni dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Selain itu, tim meminta hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan serta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan apabila masih berada dalam tahanan.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Diduga Rugikan PT SBA Rp7,79 Miliar, Richard Arief Muljadi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Genjot Pencegahan Kriminalitas, Kapolsek Baru Banjarmasin Tengah Perkuat Patroli dan Sambang

Mohon Doa Guru Busu, Kapolresta Banjarmasin Tegaskan Komitmen Jaga Banua