Bakar Toko di Jalan Pramuka, Pelaku Dibekuk saat Tertidur, Kerugian Capai Rp1 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Anggota Polsek Banjarmasin Timur saat membekuk terduga pelaku pembakaran di Jalan Pramuka, Selasa (1/9/2026) malam. (foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Aksi seorang pria berinisial MAF (37) di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, berujung proses hukum.

Pria tersebut diduga membakar halaman toko hingga api menghanguskan bagian bangunan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Terduga pelaku justru dibekuk polisi saat sedang tertidur di depan rumah neneknya, Selasa (1/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

MAF diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur di Jalan Pramuka Gang Penegak, Kelurahan Pengambangan.

Saat ditangkap, pria tersebut tidak melakukan perlawanan.

Peristiwa pembakaran terjadi di Toko Aura Baru, Jalan Pramuka No 35B RT 12, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa sore sekitar pukul 17.50 WITA.

Berdasarkan laporan Abdul Rahman (46), sebelum pembakaran terjadi, terduga pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk sempat memecahkan kaca di pinggir jalan tepat di depan lokasi kejadian.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke halaman toko dan menghamburkan sejumlah bumper mobil yang berada di lokasi.

Warga sempat mengamankan pelaku dan membawanya menjauh sekitar 20 meter dari lokasi.

Namun setelah itu, pelaku disebut terlihat kelelahan dan berbaring.

Tak lama kemudian, pelaku diduga mengumpulkan sejumlah banner atau spanduk yang berada di sekitar lokasi dan membawanya kembali ke halaman toko.

Bahan tersebut kemudian dibakar hingga api membesar.

Kobaran api menghanguskan bagian dinding kanan bangunan.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Tim Damkar Pemko Banjarmasin bersama BPK gabungan Kota Banjarmasin kemudian melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.

Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp1 miliar.

Kerugian meliputi bangunan beserta sejumlah barang di dalamnya, termasuk bumper dan kap mobil.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto melalui Pjs Humas Aiptu Triyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sukma Yudhistira Nugraha bersama personel piket gabungan fungsi Polsek Banjarmasin Timur.

“Untuk barang bukti dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu korek api,” kata Triyanto.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat sesuai Pasal 308 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Triyanto.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar