Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Gedung Juang HST

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
pelaku di Desa Barabai Timur Kec. Barabai, Kab. HST Beberapa barang bukti yang berhasil di amankam oleh petugas Foto di dapat dari Humas Polres HST

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil ringkus pengedar narkoba di Desa Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (3/1/2024).

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan lewat Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan kronologi penangkapan pengedar narkoba.

Penangkapan ini didapat dari adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah karna adanya pengedaran narkoba di desa mereka terbut, petugas segera bergerak cepat untuk memberantas pengedaran tersebut.

Petugas menggunakan cara menyamar menjadi salah satu pembeli narkoba, untuk menangkap pelaku tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap, dengan berinisal RS (43), yang merupakan Warga Desa Barabai Timur Kecamatan Barabai,” terang Priadi Kamis, (4/1/2024)

Baca juga: Seorang Pria di Pelaihari Ditemukan Tewas Depan Toko

Priadi juga mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 2 paket narkoba jenis sabu, yang siap edar dengan bungkus plastik klip warna bening.

“Total berat bersih narkoba yang dibawa pelaku 0,75 gram,” jelasnya

Selain itu dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang lainnya yaitu, satu plastik klip warn bening, satu buah timbangan digital warna silver, dua seruk terbuat dari sedotan warna bening, satu buah Handphone dengan merek Realme warna biru dan uang tunai 1.300.000 Rupiah

Atas perbuatan pelaku tersebut, pelaku dijatuhi hukuman dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 tahun 2009 UU RI tentang narkotika.

“Saat ini pelaku dan beberapa barang bukti telah diamankan di Polres HST, untuk diintrogasi lebih lanjut lagi,” tutup Priadi

Penulis: Yufanat Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment