Verifikasi Dewan Pers : Penting atau Cuma Stempel Pajangan

Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie, Ahli Pers Fathurrahman, Komisioner Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto, Moderator Toto Fahrudin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diskusi menarik bertajuk ‘Verifikasi Dewan Pers : Penting atau Cuma Stempel Pajangan’ digelar PWI Kalsel menghadirkan Dewan Pers, didukung Pemprov Kalsel dan Adaro serta Bank Kalsel, pada Senin (22/6/2026) di Hotel TreePark Banjarmasin.

Baca Juga: DPO Kejati Kalsel Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Diskusi berkembang mengingat banyak perusahaan pers yang tidak teverifikasi Dewan Pers, bahkan dengan maraknya ‘Homeless Media’ (youtuber, tiktoker, slegram) membuat, media yang terverifikasi Dewan Pers menjadi ‘hilang’ alias kalah bersaing.

Di banua misalnya, PWI Kalsel mencatat sekitar lebih dari 400-an lebih media yang ‘menjamur’, namun tidak semua terverifikasi Dewan Pers. “Kita hanya memiliki sekitar 40-an wartawan utama. Syarat verifikasi Dewan Pers UKW utama,” tuturnya.

Zainal Helmie yang juga wartawan yang malang melintang di media cetak dan online ini pun mendorong semua media di Kalsel untuk mempersiapkan diri melakukan verifikasi ke Dewan Pers. “Kami sedih, dalam setahun ini hanya 3 media yang mengikuti verifikasi Dewan Pers. Bulan lalu 1 media online,” paparnya yang juga menjadi saksi saat verifikasi Dewan Pers di Bumi Lambung Mangkurat ini.

Baca Juga: DPO Kejati Kalsel Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Ia pun berharap, media yang mulai melakukan verifikasi Dewan Pers dapat memperbaiki kekurangan. “PWI berkeinginan minimal 30 media di Kalsel dapat terverifikasi di Kalsel, kami siap memfasilitasi, dalam setiap tahun,” tambahnya.

Ahli Pers Fathurrahman pun mengingatkan, wartawan agar professional. “Jadi, professional itu adalah individu yang melaukan kegatan jurnalistik secara teratur dengan mematuhi kaidah dan kode etik jurnalistik. Mereka menggabungkan kompetensi teknis peliputan, idealism independent, dan standar etika untuk menyampaikan informasi,” jelas eks Ketua PWI Kalsel ini.

Menurutnya, aktifitas jurnalistik yakni melaksanakan aktifitas jurnalistik secara teratur, melakukan kegiatan 6 M (mencari, memperoleh, mendapatkan, menyimpan, mengolah dan menyiapkan), berbagai saluran tersedia.

Baca Juga: DPO Kejati Kalsel Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Untuk itu, Ia memastikan, wartawan harus ada Lembaga yang mengukur yaitu Dewan Pers. Apa yang dilakukan dewan pers harus dijaga dan dihormati. “Muncul keputusan Dewan Pers terhadap (Standar perusahaan pers dan standar wartawan, dan standar perlindungan wartawan,” ujarnya.

PWI Kalsel Memberikan Penghargaan dan Cendera Mata dan Buku (Ahli Pers)

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers yang juga Komisioner Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto mengingatkan Kembali terkait adanya Piagam Palembang 2010.

Ia pun memaparkan, pentingnya verifikasi Dewan Pers terhadap media. “Piagam Palembang 2010 adalah kesepakatan komunitas pers Indonesia yang ditandatangani pada 9 Februari 2010 di Palembang.,” tuturnya.

Baca Juga: DPO Kejati Kalsel Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Mantan Direktur TV Lokal di Nusa Tenggara Barat (NTB) ini pun memastikan, Piagam Palembang 2010 berisi komitmen perusahaan pers untuk menegakkan kemerdekaan pers, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menerapkan Standar Perusahaan Pers, serta menjamin kompetensi dan perlindungan bagi wartawan/perusahaan pers.

Secara rinci, piagam ini memuat komitmen bersama dari para pimpinan media massa dalam 6 poin utama:

  1. Menjaga Kemerdekaan Pers: Menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
  2. Kepatuhan Kode Etik: Mewajibkan perusahaan pers dan wartawannya untuk tunduk dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan.
  3. Standar Perusahaan Pers: Memenuhi dan mengimplementasikan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  4. Perlindungan Wartawan: Memberikan perlindungan hukum dan profesi kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai undang-undang.
  5. Kompetensi Wartawan: Mengikuti dan mendukung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna memastikan profesionalitas wartawan di lapangan.
  6. Implementasi Bertahap: Bersedia melaksanakan dan menerapkan isi piagam sepenuhnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aturan di masing-masing perusahaan pers.

Baca Juga: DPO Kejati Kalsel Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

“Kesepakatan ini kemudian menjadi tonggak utama bagi Dewan Pers dalam melakukan pendataan dan verifikasi media di Indonesia,” tambahnya.

Berkaca dari itu semua, tentu verifikasi Dewan Pers menjadi sangat penting, dan media yang terverifikasi menjadi referensi Dewan Pers untuk diperjuangkan dan dilindungi.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Diskominfo Kalsel Dr HM Muslim, Staf Ahli Bidang Pemerintaha, Hukum dan Politik Pemprov Kalsel Adi Santoso, juga berhadir sebagai peserta diskusi yakni SMSI, JMSI, AJI, IJTI, AMSI, PRSSNI, TVRI, RRI, Abdi Persada FM, Media Cetak dan Media Online/Daring.

Related posts

Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 2,7 Kilogram Sabu dan 7.019 Butir Ekstasi, Selamatkan 20 Ribu Jiwa

DPO Kejati Kalsel Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Tiga Pria Diduga Curi Kabel di Bawah Jembatan Banua Anyar Diamankan Warga