Polemik Ibu Kota, Pemko Sudah Mendaftarkan Ke Aplikasi MK

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Banjarmasin tentang rencana gugatan judical review pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel.

Judicial review yang akan diajukkan oleh Pemko Banjarmasin, berupa uji formil dan materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini gugatan tersebut telah dipersiapkan disampaikan ke MK melalui aplikasi atau laman website yang telah disediakan.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyatakan, setelah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak dan juga aspirasi dari masyarakat terkait penggugatan, secara prinsip menyetujui.

Apalagi sekarang baru diketahui Ibnu, bahwa mengadu ke MK bisa dilakukan cukup dengan aplikasi resmi. Kemudian berkas fisiknya bisa saja dikirim apabila diperlukan.

“Secara prinsip kita menyetujui dari masukan berbagai pihak dan tinggal mendaftarkan ke aplikasi MK. Soal berkas fisik bisa ” ucapnya di Balai Kota Banjarmasin.

Kendati masih mematangkan gugatan, Ibnu mengaku masih memanfaatkan waktu, dimana gugatan masih ada waktu hingga 17 April mendatang.

“Kita masih ada waktu hingga 17 April ini,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekdako Banjarmasin, Dr Lukman Fadlun, mengatakan bahwa pihaknya teleh selesai melengkapi uji formil dan materil. Ini persiapan melengkapi mengisi form aplikasi MK.

“Ya gugatan tinggal mengisi form dilaman website MK. Nih masih kita susun laporannya,” katanya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (12/4).

Dalam mengajukkan gugatan ke MK, Lukman Fadlun juga menerangkan akan dilakukan sendiri oleh Pemko Banjarmasin.

“Sementara kita sendiri. Tapi kita sambil menerima masukan-masukan dari pakar juga,” jelasnya.

Alasan pengajuan judicial review ini menurut Lukman Fadlun karena terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ini tidak sesuai prosedur.

Misalnya saja minimnya bahkan tidak dilibatkannya warga Banjarmasin dalam proses pembuatan UU tersebut.

Kemudian di sisi lain, yang dipersoalkan adalah pasal empat dari UU ini yang menyebutkan ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru, yang berarti terjadinya perpindahan ibu kota.

Tak heran karenanya Lukman Fadlun menerangkan nantinya Pemko Banjarmasin akan mengajukkan uji formil sekaligus uji materil.

“Harusnya masyarakat juga dilibatkan, karena hilangnya partisipasi masyarakat hingga kita anggap cacat prosedur. Jadi melalui uji formil kita ingin menguji proses pembuatan UU nya, dan juga uji materil terkait pasal empat tentang berubahnya ibu kota,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment