Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 539,71 Gram Sabu Jaringan Lapas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – KERJA keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba di Kalsel kembali membuahkan hasil.

Kali ini tak tanggung-tanggung, melalui Tim Subdit 1 yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana, Polda Kalsel berhasil menggagalkan beredarnya lebih dar 0,5 Kg sabu atau 539,71 gram sabu-sabu di bumi Lambung Mangkurat ini

Barang bukti sebanyak itu disita dari satu pengedar dari dua yang ditangkap dan merupakan  jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.
“Ada dua tersangka kami tangkap, satu di antaranya narapidana warga binaan lapas,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel  Kombes Pol Wisnu Widarto.
melalui  Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada Barito Post, Selasa (25/6/2019).

Jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana bernama Taufiq Sidqi (45) setelah sebelumnya  menangkap tersangka lain bernama Dwi Cahya Kurniawan (35) pada hari Jumat (21/6/2019) di rumahnya, Jalan Mahligai kompleks Marhamah, Desa Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Kami lakukan pengintaian cukup lama terhadap tersangka karena diduga kerap melakukan transaksi narkoba,” beber Sigit
Dari penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini, petugas menemukan 14 paket sabu-sabu dengan berat 539,71 gram.

Hasil interogasi polisi, tersangka Dwi Cahya hanya diperintah oleh seorang narapidana untuk menyimpan barang tersebut dan menyerahkannya kepada setiap pembeli.

Dari pengakuannya, kata Sigit, terungkap jika jaringan ini dikendalikan napi dalam lapas dan yang bersangkutan langsung dijemput di dalam sel penjara.

Sigit menyatakan jika seorang terpidana kasus narkoba masih bisa menjalankan bisnisnya lantaran bebas menggunakan alat komunikasi (ponsel) yang jelas dilarang di lapas.

Pengungkapan dengan barang bukti ini pun seakan menjadi kado manis dari Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2019.

Sebelumnya, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap tiga pengedar bernama Amin, Ateng dan Rivaldi dengan barang bukti 7 paket sabu-sabu seberat 25,59 gram pada tanggal 13 Juni 2019.

Pada tanggal 17 Juni 2019, giliran Subdit 2 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Andi A. menangkap tersangka Husni Mubarak di Jalan Pemantang Panjang KM 4, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 41,68 gram.
mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment