PN Banjarmasin Vonis Pemilik Sertifikat Lahan Batubara Bersalah, Angga Saputra SH MH : Ada Hal yang Kami Duga Ditutup tutupi Dalam Proses Peradilan Ini

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read
JALANNYA Persidangan dengan terdakwa Novarien di PN Banjarmasin foto : (Mercy)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID SIDANG kasus dugaan penggelapan atas somasi yang dilayangkan oleh PT. Anugerah Tujuh Sejati, dengan terdakwa Novarien memasuki babak akhir . Sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri ( PN) Banjarmasin Kamis (12/10/2023) sore memutuskan terdakwa Novarien divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun.

Menanggapi hal tersebut, pengacara terdakwa, Angga D Saputra SH MH, mengaku keberatan atas putusan majelis hakim “Bahwasanya putusan hari sangat tidak mencerminkan keadilan hukum, sejak awal saat proses ini berjalan, kami penasihat hukum dari H Novarin meyakini ada hal hal yang sengaja ditutup tutupi dalam proses peradilan ini, dari jalannya persidangan saja banyak hal-hal milik klien kami yang tidak disetujui,” tegas Angga kepada wartawan ditemui depan Tahti Polda Kalsel usai sidang.

Baca Juga: Giliran Forkopimca Banjarmasin Utara Deklarasi Pemilu Damai 2024

Salah satunya saja sambung Angga usai vonis dibacakan ,baik terdakwa maupun dirinya sebagai penasihat hukum tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.

Apalagi dalam sidang sebelumnya hak kliennya selalu dibatasi papar Angga, Contohnyq saat pihaknya mencoba menghadirkan saksi fakta yang langsung berhubungan dengan kliennya H Novarein, namun disetujui hanya dibacakan saja.

“Seharusnya hak klien kami dikabulkan untuk menghadirkan saksi fakta, namun karena belum bisa hadir dibacakan saja padahal saksi baru panggilan pertama, ” ujar Angga.

Baca Juga: Giliran Forkopimca Banjarmasin Utara Deklarasi Pemilu Damai 2024

Menurut Angga , kasus berawal saat kliennya mendapatkan somasi dari PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS) karena dianggap menghalang-halangi pekerjaan penambangan.

“Klien kami mempunyai sertifikat lahan atas penambangan yang dikerjakan oleh PT ATS dan kerja sama awal pemberian uang fee dengan PT KAMI, ” kata Angga.

PENASIHAT Hukum terdakwa, Angga D Saputra SH MH saat memberikan keterangan pers usai persidangan (foto Mercy)

PENASIHAT Hukum terdakwa, Angga D Saputra SH MH saat memberikan keterangan pers usai persidangan (foto Mercy)

Baca Juga: HUT ke 72 Humas Polri, Polresta Banjarmasin Tanam Pohon Bersama Wartawan Pressroom

Menurut kuasa hukum yang selalu tampil perlente ini, awalnya kliennya menerima pembayaran uang fee karena bekerja sama dengan PT KAMI untuk menyerahkan lahannya berdasarkan adanya suatu perjanjian. “Ternyata berjalannya waktu diketahui kontraktornya PT KAMI adalah PT ATS.
Namun demikian yang membuat kesepakatan penerimaan uang fee adalah PT KAMI, ” jelasnya.

Tiba-tiba saja muncul surat somasi oleh PT ATS, karena kliennya dianggap menghalangi aktif penambangan di atas sertifikatnya. “Jadinya terasa lucu klien kami dianggap menghalangi penambangan diatas lahannya sendiri dan PT ATS memberikan somasi, ” ungkap advokat ganteng yang sedang menyelesaikan pendidikan S3 nya di Jakarta ini.

Baca Juga: Giliran Forkopimca Banjarmasin Utara Deklarasi Pemilu Damai 2024

Semestinya tegas Angga yang berhak memberikan somasi tersebut PT KAMI bukan PT ATS karena ada perjanjian awal. “Saya menyayangkan dengan putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin kali ini yang menganggap bahwa terdakwa bersalah, ” sesalnya.

Sebab hubungan hukum kliennya bukan dengan PT ATS tapi dengan PT KAMI Sehingga PT ATS tidak berhak melaporkan atau mensomasi kliennya “Direktur PT KAMI sendiri mengakui di persidangan jika uang fee bersumber dari pihaknya” beber Angga lagi .

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kejati dan Bea Cukai Kalbagsel, KAKI Laporkan Dugaan Korupsi dan Dugaan Ekspor Nikel ‘Gelap’

Fakta lain yang terungkap dan tidak dipertimbangkan majells hakim , ketika terdakwa menghadirkan saksi melalui orang nya sdr Dwi yang membenarkan lahan milik kliennya yang sudah difloating BPN .

Pada persidangan sebelumnya , diketahui PN Banjarmasin sempat memanggil Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, keterangan dari H Muhidin mengakui jika lahan yang diakui Amat Halang sebagian besar milik PT ATS.
Amat Halang sendiri diakui sebagai karyawan PT ATS, sehingga Angga menduga ada hal yang ditutup tutupi dalam kasus ini

Dalam pertimbangan hakim sambung Angga , terdakwa dianggap menghalang halangi kegiatan pertambangan.
Menurut Angga, kliennya memiliki dasar karena lahan itu statusnya SHM.

Baca Juga: Giliran Forkopimca Banjarmasin Utara Deklarasi Pemilu Damai 2024

Dalam hal ini kliennya pernah dilaporkan PT ATS , namun perkaranya kemudian dihentikan Bareskrim Polri “Sehingga ini sangat tidak tepat oleh majelis hakim dijadikan pertimbangan putusan.

Pihaknya sendiri akan melakukan langkah hukum selanjutnya”Kawan kawan wartawan sendiri mendengar,ketua majelis hakim membacakan putusannya tidak jelas ,kami bingung”pungkasnya
Terdakwa Novarien sendiri didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 372 terkait penggelapan.

Penulis/Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment