Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Nor Ahmi, warga Gg Tera, Banjarmasin, dijatuhi hukuman 9 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Banjarmasin, Selasa (15/4/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 500 gram ganja.
Dalam putusannya, majelis yang diketuai Asni Meriyenti, SH juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 10 tahun penjara.
Ahmi memesan ganja dari NITENDO (DPO) lewat WhatsApp pada 7 Oktober 2024 seharga Rp2,8 juta. Uang muka Rp1,5 juta ditransfer oleh UCIL (DPO), pemesan sebenarnya. Barang dikirim ke rumah Ahmi di Gg Tera.
Empat hari kemudian, Jumat (11/10/2024), polisi menangkapnya. Dari lokasi, ditemukan tiga paket ganja: satu paket 421,81 gram disembunyikan dalam kotak sepatu dan plastik kiriman, satu paket 8,06 gram di kantong celana, dan satu lagi 3,41 gram di dalam kaleng tembakau di tasnya.
Hakim menyebut tindakan Ahmi tak mendukung pemberantasan narkoba dan merugikan masyarakat. Namun, sikap kooperatif dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan meringankan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya