Akibat TBC Akut, Amsyah Kurir 30 Kg Sabu Gagal Dengarkan Vonis Majelis Hakim

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Amsyah Yadhi saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Akibat penyakit TBC Akut yang dideritanya, Amsyah Yadhi alias Yadi gagal mendengarkan vonis majelis hakim PN Banjarmasin, Selasa (15/4).

Dari agenda yang tertera di SIPP PN Banjarmasin, kurir 30 kg sabu ini rencananya akan mendengarkan putusan majelis hakim atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika.

Namun kepada majelis hakim yang diketuai Irfan Nurhakim SH, JPU Ariyanti meminta agar agenda pembacaan putusan ditunda, sebab terdakwa yang saat ini berada di LP Teluk Dalam Banjarmasin ini sedang sakit.
“Dari keterangan dokter, terdakwa saat ini sedang mengalami sakit TBC Akut,” ujar Ariyanti.

Dengan alasan kemanusian, majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga minggu depan.
“Kita jadwalkan sidang kembali dengan agenda pembacaan putusan pada 22 April minggu depan. Dengan opsi apabila terdakwa tidak bisa hadir secara langsung maka putusan akan dibacakan secara daring,” ujar Irfan.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan pada 2 Agustus 2024 di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Barang bukti disita petugas saat menangkap Amsyah Yadhi berupa 30 paket sabu-sabu berat kotor 30.510,00 gram, 4.832 butir ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 3.689,24 gram dan satu bungkus serpihan ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 13,91 gram.

Ironisnya, pelaku mengaku hanya diberi imbalan sebesar Rp200 ribu untuk mengambilkan narkotika dan diperintah menyerahkannya kepada seseorang.

Namun sebelum pelaku bertemu orang yang akan menerima narkotika tersebut, dia keburu diringkus polisi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar