Jakarta, BARITOOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Supian HK Tinjau Pengerukan Jalur Sungai Baru di Danau Panggang
Dilansir dari Investasi, regulasi baru ini memuat 17 pokok materi pengaturan yang berfokus pada perubahan strategis, termasuk langkah memperkuat industri aset keuangan digital dan kripto di Indonesia.
Pengesahan beleid tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Selain sektor kripto, materi muatan mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan OJK, serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia.
Pelaku usaha dari industri kripto menyambut positif langkah tersebut karena penguatan hukum di tingkat undang-undang dinilai menjadi fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Supian HK Tinjau Pengerukan Jalur Sungai Baru di Danau Panggang
Pihak industri kini menantikan salinan resmi aturan tersebut untuk mempelajari detail regulasi yang akan memengaruhi ekosistem aset digital ke depan.
“Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem,” ujar Calvin, Tokocrypto.
Kejelasan teknis mengenai arah implementasi aturan baru dianggap sangat penting oleh pelaku industri agar proses transisi berjalan efektif serta tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
“Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” kata Calvin, Tokocrypto.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah terlibat aktif dalam berbagai pembahasan substansi terkait revisi regulasi tersebut bersama dengan pihak pemerintah.
Baca Juga: Supian HK Tinjau Pengerukan Jalur Sungai Baru di Danau Panggang
“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta.
Setelah regulasi tersebut resmi berlaku di tingkat nasional, OJK akan mengambil peran sebagai lembaga yang mengawal implementasi seluruh aturan main.
Baca Juga: Supian HK Tinjau Pengerukan Jalur Sungai Baru di Danau Panggang
Tanggung jawab tersebut mencakup pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.