Dana BOK Puskesmas Angsau Diduga Cair Meski SPJ Bermasalah, Bendahara Dinkes Tala Diadili

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Foto : JPU Suhendro Ganda Kusuma SH saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Khadavi Muttaqein mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tanah Laut.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPT Puskesmas Angsau, Kabupaten Tanah Laut, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kali ini, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tanah Laut, Khadavi Muttaqein, didakwa ikut bertanggung jawab atas pencairan anggaran meski sejumlah dokumen pertanggungjawaban dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Dakwaan terhadap Khadavi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (29/7).

Dalam perkara ini, Khadavi diduga bertindak bersama Hj. Adya Fariani, Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Puskesmas Angsau, serta Eko Wahyudianto selaku verifikator Dinas Kesehatan Tanah Laut. Keduanya telah menjalani proses hukum lebih dahulu dalam perkara yang sama.

Dihadapan hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, jaksa menyebut Khadavi memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen pembayaran, menguji kebenaran tagihan, hingga menentukan apakah pencairan dapat dilakukan.

Namun, kewenangan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sejumlah dokumen pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap, bahkan diduga memuat kegiatan fiktif, tetap diloloskan untuk pencairan.

Padahal, Dana BOK yang dikelola UPT Puskesmas Angsau mencapai sekitar Rp700 juta pada 2019 dan Rp696,6 juta pada 2020.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah penggunaan dana yang tidak didukung pertanggungjawaban yang sah.

Untuk tahun 2019, nilai kegiatan yang tidak didukung SPJ mencapai Rp31,6 juta.
Sedangkan pada 2020, nilai kegiatan yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban mencapai Rp235,45 juta.

Temuan 2020 tersebut antara lain berasal dari belanja makan dan minum rapat Rp12,61 juta, makan dan minum kegiatan Rp21,47 juta, serta perjalanan dinas Rp201,37 juta.

Jaksa juga mengungkap penggunaan rekening Bank Kalsel atas nama Rusmayanti sebagai tempat pencairan dana. Padahal, Rusmayanti diketahui telah dimutasi dari Puskesmas Angsau sejak 2018.

Rekening tersebut disebut tetap digunakan, sementara ATM dan buku tabungannya berada dalam penguasaan Hj. Adya Fariani.

Dana yang masuk ke rekening kemudian ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana tersebut juga disebut mengalir kepada Khadavi dan Eko Wahyudianto.

Atas dugaan perbuatan tersebut, JPU mendakwa Khadavi dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, dijerat Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khadavi didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tanah Laut dengan tetap meloloskan pencairan Dana BOK meski dokumen pertanggungjawaban dinilai tidak lengkap dan diduga memuat kegiatan fiktif. Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp267.056.800.

Besaran kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor PE.03.03/SR1385/PW16/5/2022 tertanggal 5 Desember 2022.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari kantor Budjino A Sahlan mengatakan tidak akan melakukan perlawanan. Sidang akhirnya ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis/Editor: Mercurius

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar