Auditor Ungkap Kredit Fiktif di BRI Kotabaru, Kerugian Negara Capai Rp4,96 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Sidang dugaan korupsi di BRI Kotabaru. Saksi ahli dari BPK RI Wahyu Santoso saat memberikan keterangannya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Saksi yang juga merupakan auditor dari BPK RI Wahyu Santoso mengatakan kalau mereka menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Relationship Manager (RM) BRI Kotabaru bernama Heriyaksa.

“Dari hasil pemeriksaan secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4.965.153.379,” ujar Wahyu dihadapan hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH.

Wahyu menjelaskan, audit dilakukan tidak hanya karena terdapat sejumlah kredit yang mengalami kemacetan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui penyebab kredit tersebut macet dan apakah terdapat penyimpangan dalam proses penyalurannya.

“Kami tidak hanya melihat dari sisi kemacetannya saja. Kami juga harus mencari tahu apakah kemacetan tersebut disebabkan oleh adanya suatu penyimpangan,” katanya.

Untuk mengungkap fakta tersebut, menurut saksi mereka memeriksa berbagai dokumen. Di antaranya laporan investigasi BRI, hasil pengujian, dokumen pengajuan kredit, formulir pengajuan, perjanjian kredit, rekening pencairan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Dari pemeriksaan itu ditemukan dugaan modus penggunaan identitas orang lain untuk mengajukan kredit. Terdakwa diduga menggunakan KTP dengan identitas delapan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Kotabaru. Identitas tersebut, menurut keterangan ahli yang bertugas di unit investigasi BPK RI ini digunakan untuk membuat mereka seolah-olah menjadi debitur yang mengajukan kredit pengguna karyawan.

Modus tersebut bermula ketika Heriaksa diduga meminjam KTP milik pihak lain. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat rekening simpanan di BRI yang selanjutnya dijadikan rekening debitur.

Heri juga diduga menyiapkan dokumen pendukung, termasuk dokumen berkaitan dengan pesanan atau pekerjaan customer yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit.

Setelah itu, kredit diajukan menggunakan nama delapan orang tersebut. Namun, proses pengajuan dilakukan oleh Heri. Nilai kredit yang diajukan bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp525 juta.

Dalam proses analisis dan persetujuan, Heri diduga membuat formulir analisis dan evaluasi yang menjadi salah satu persyaratan pemberian kredit.

Berikutnya, pada tahap penandatanganan perjanjian kredit, Heri disebut mengumpulkan tanda tangan pihak-pihak yang namanya digunakan sebagai debitur.

Setelah kredit dicairkan, dana tersebut disebut berada dalam penguasaan Heri.

“Kredit yang telah dicairkan kemudian tidak dikembalikan sebagaimana mestinya hingga akhirnya mengalami kemacetan,” beberapa saksi.

Menurut auditor, rangkaian penyimpangan tersebut memiliki hubungan dengan terjadinya kredit macet.

Ia juga menambahkan, dalam perkara tersebut auditor menemukan dua kondisi sekaligus, yakni adanya kredit yang mengalami kemacetan dan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang menjadi penyebab kemacetan.

Mengingatkan Heriyaksa alias Yaksa terpaksa duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Briguna yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Pria berusia 31 tahun asal Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum Mochamad Rafi Eka Putra, SH melakukan penyimpangan saat menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Briguna di BRI Cabang Kotabaru pada periode 2024 hingga 2025.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/06/2026), terdakwa disebut memproses pengajuan kredit Briguna Karya secara tidak benar terhadap 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur.

Jaksa menguraikan, terdakwa diduga mengelabui sejumlah calon debitur untuk menyerahkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga. Selanjutnya, terdakwa membuat berbagai dokumen persyaratan kredit fiktif, seperti surat keputusan pengangkatan anggota dan surat keterangan kerja, serta memanipulasi data kemampuan bayar para debitur.

Selain itu, terdakwa juga diduga memfasilitasi pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga dana kredit yang seharusnya diterima para debitur justru dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan tersebut, hasil pencairan kredit yang dikuasai terdakwa disebut mencapai Rp4.366.837.000.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar