Perkara Korupsi Penyertaan Modal BUMD Balangan Masuki Babak Baru, Dua Terdakwa Segera Duduk di Kursi Pesakitan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Penyidik  saat memproses pelimpahan tahap II tersangka Yusri dan Moeslim Baedawi di Kejari Balangan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Penanganan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Balangan kembali menunjukkan perkembangan signifikan.

Setelah sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama perusahaan daerah tersebut, kini dua pihak lainnya segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Yusri dan Moeslim Baedawi akan menjalani sidang perdana pada Selasa (2/6/2026).

Agenda persidangan pertama dijadwalkan berupa pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Masuknya kedua terdakwa ke tahap persidangan menandai berlanjutnya pengusutan kasus yang sempat tidak terdengar perkembangannya sejak proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Asabaru Dayacipta Lestari, M. Reza Arpiansyah, berlangsung pada tahun lalu.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Yusri dan Moeslim telah menjalani proses tahap II dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada Kejaksaan Negeri Balangan. Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penuntutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menyatakan penahanan dilakukan guna memastikan proses persidangan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam perkara yang telah lebih dahulu disidangkan, mantan Direktur Utama PT Asabaru Dayacipta Lestari, M. Reza Arpiansyah, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Oktober 2025.

Fakta persidangan saat itu mengungkap adanya penyertaan modal senilai Rp20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan kepada perusahaan daerah tersebut. Namun penggunaan dana diduga tidak dijalankan sesuai tujuan awal pengembangan usaha dan tidak didukung perencanaan bisnis yang memadai.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan mencatat kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp18,6 miliar.

Jaksa juga sebelumnya memaparkan dugaan penggunaan dana perusahaan untuk berbagai transaksi yang tidak berkaitan dengan aktivitas usaha, termasuk pembelian aset tertentu dan aliran dana ke sejumlah rekening yang diduga tidak memiliki hubungan langsung dengan kepentingan perusahaan.

Dengan dimulainya persidangan terhadap Yusri dan Moeslim Baedawi, pengungkapan perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan BUMD Kabupaten Balangan itu diperkirakan akan semakin terang.

Publik kini menanti fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam proses persidangan mendatang mengenai peran masing-masing terdakwa dalam dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar