Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPMD Batola, Delapan Saksi Sudah Diperiksa

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kasi Pidsus Kejari Batola, M. Widha Prayogi Saputra, SH (Foto Doc)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus berjalan. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola telah memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti.

Hingga awal Juli 2025, sedikitnya delapan orang saksi telah menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari pejabat struktural di DPMD Batola, pengurus TP PKK Batola, serta aparatur dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Dari internal DPMD, saksi yang telah diperiksa antara lain Sekretaris DPMD Irfan, Bendahara Hardian, Kabid PMPU tahun 2024 Mardla, serta Kabid PMPU tahun 2023 Rina Marlina. Sementara dari BPKAD, tim penyidik telah memeriksa Kabid Perbendaharaan Ambon Kristin dan Kabid Anggaran Ahmad Marsudi.

Tak hanya itu, pengurus TP PKK Batola, terutama yang menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara pada periode 2023–2024, juga telah dimintai keterangan. Keterangan dari mereka dinilai penting karena kasus ini berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran kegiatan TP PKK di bawah DPMD.
“Hari ini ada tiga orang saksi yang diperiksa, sebelumnya lima orang. Jadi totalnya delapan orang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi Saputra, mewakili Kajari Batola Yussie Cahaya Hudaya, melalui via WhatsApp, Selasa (1/7)

Ia menegaskan, proses penyidikan terus berjalan dan pemanggilan saksi masih akan berlanjut. “Ini baru permulaan. Masih banyak saksi yang akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini berpotensi terus berkembang,” jelas Yogi.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025. Sebelumnya, Kejari Batola juga telah melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Batola, tepatnya di Marabahan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyisir empat ruangan strategis, yakni ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Bendahara, serta ruang Kabid Pemberdayaan Desa.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pemberdayaan masyarakat dan program kesejahteraan keluarga yang difasilitasi TP PKK Batola pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kejari Batola menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami mengedepankan asas kehati-hatian. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tutup Yogi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar