Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Korupsi (Babak) Kalsel mendatangi Kejaksaan Negeri Kalsel, Senin (30/6).
Kedatangan mereka yang dipimpinan Ketua Babak Kalsel Bahrudin untuk mendesak percepatan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama oknum Kepala Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala.
Dalam pernyataannya, perwakilan LSM Babak Kalsel Budi , menyayangkan lambannya proses hukum, meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Barito Kuala telah terbit sejak tahun 2022. “Surat dari Polres Barito Kuala menyebutkan bahwa penyidikan belum dimulai karena masih menunggu LHP. Padahal LHP sudah dikirim sejak lama ke polisi,” kata Budi di halaman Kantor Kejati Kalsel.
LHP dengan nomor 700/053/RIKSUS/Desa Kolam Kanan/INSPT/2022 tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat, termasuk mosi tidak percaya terhadap kepala desa.
Upaya sang oknum kades untuk menggugurkan temuan itu melalui jalur hukum juga gagal. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri di tolak.
Bahkan, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor : 1736.K/Pdt/2024 tanggal 28 Mei 2024 menyatakan menolak kasasi yang diajukan Kepala Desa Kolam Kanan , dan memperkuat keabsahan serta kekuatan hukum tetap dari LHP tersebut. “Dengan adanya putusan kasasi, seharusnya penyidik sudah bisa menjadikan LHP itu sebagai dasar untuk menghitung potensi kerugian negara dan melanjutkan perkara ke tahap penyidikan,” tegas Budi.
Budi juga menyinggung adanya informasi soal pencabutan LHP oleh pihak Inspektorat Barito Kuala. Namun, hal itu dibantah secara resmi. “Inspektorat telah mengeluarkan surat jawaban resmi ya v menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah atau dokumen pencabutan LHP. Ini membuktikan bahwa LHP masih sah dan berlaku,” ucapnya.
LSM Babak menilai adanya kejanggalan yang berpotensi menghambat proses hukum, dan karena itu meminta Kejati Kalsel untuk turun tangan mendorong percepatan penanganan kasus tersebut .”Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, kami siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas Budi
LSM Babak Kalsel menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat desa tersebut.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya