Pemprov Kalsel Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali, BPK RI Ingatkan Masih Ada Temuan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Dr Ahmad Adib Susilo saat menyerahkan Buku LHP dan IHPD atas LKPD Pemprov Kalsel Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH yang kembali meraih Opini WTP ke-12 kalinya.(foto : humasdrpdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024.

Kembali diraihnya Opini WTP itu setelah diserahkannya Buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Dr Ahmad Adib Susilo, SE, M.Sc, Ak, CGAE, CPA, CA, CSFA, ERMCP, CGCAE, CfrA mewakili pimpinan BPK RI.

Penyerahan Buku LHP dan IHPD dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya H Karyoto, SM dan HM Alpiya Rakhman dan Gubernur Kalsel, H Muhidin, Senin (26/5/2025).

“Dengan ini, Pemerintah Provinsi Kalsel berhasil mempertahankan WTP yang ke-12 kalinya berturut-turut. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong integritas dan transparansi keuangan daerah agar menjadi kebanggaan bersama,” ungkap Ahmad Adib.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan bentuk akuntabilitas publik dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan yang telah dijalankan dengan baik oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Namun diingatkannya pencapaian Opini WTP ini akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalsel belum tercapai.

Selain itu BPK RI masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti antara lain, a. klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tidak tepat, sehingga mengakibatkan realisasi belanja yang disajikan tidak menunjukkan klasifikasi belanja yang sebenarnya dan pencatatan aset tetap tidak tepat, b. Pemerintah Provinsi Kalsel tidak mendapatkan setoran PAD dari PT BBKS atas pembagian keuntungan PT ABNP, sehingga mengakibatkan Pemerintah Provinsi Kalsel kehilangan potensi penerimaan daerah, c. pembayaran melebihi progres pekerjaan dan melewati tahun anggaran pada pekerjaan swakelola, sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

Gubernur Kalsel, H Muhidin, menyampaikan pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif dan sinergi yang harmonis dan saling memberi masukan konstruktif dinilai menjadi kunci keberhasilan.

“Untuk itu capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan ke depannya, demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkas Muhidin.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar