Pemkab Balangan Ajukan Sembilan Raperda pada Propemperda di Paripurna DPRD

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Paringin, BARITO – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajukan sembilan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Selasa (19/4).

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menyampaikan, Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian sembilan Raperda Propemperda, dan pandangan fraksi-fraksi DPRD.

“Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan jawaban kepala Daerah atas pandangan umum Fraksi DPRD Balangan terhadap Raperda pada Propemperda tahun 2022,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Bupati Balangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Balangan H Sutikno mengatakan, ada sembilan buah Raperda pada Propemperda di usulkan kepada DPRD Balangan.

Adapun rancangan Perda yang diusulkan diantaranya tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Tentang retribusi perizinan tertentu, tentang perubahan atas peraturan daerah no 24 tahun 2016 mengenai pendirian perusahaan perseroan daerah PT. Asabaru Daya Cipta lestari.

Juga rancangan Perda tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum, tentang penyelenggara dan ketentraman dan ketertiban umum, tentang penyertaan modal kepada PT Bank pembangunan daerah Kalsel, tentang penyertaan modal kepada PT Asabaru Daya Cipta Lestari, serta tentang penyertaan modal kepada bank perkreditan rakyat.

“Sembilan Raperda ini hanya mencakup sebagian kecil saja dari apa yang harus kita kelola. Tapi kami tetap memerlukan dukungan dalam langkah kecil sekalipun. Mohon dewan dapat membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku, secara mendalam,” sebutnya.

Sutikno berharap, Raperda ini bisa satu persepsi sehingga 9 Raperda tersebut bisa menjadi bagian untuk memperbaiki kinerja, memajukan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Semoga 9 raperda ini menjadi bagian dari hal terbaik yang kita lakukan untuk pembangunan Balangan,” pungkasnya.

Tahmidilah

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment